Cara Parkir Paralel yang Benar Saat Libur Panjang, Ini Panduan Aman dari Korlantas Polri

Parkir Paralel
Foto: Korlantas Polri

OTO Mounture — Momentum libur panjang kerap memicu lonjakan mobilitas masyarakat, terutama menuju destinasi wisata dan pusat kuliner. Dampaknya, ketersediaan lahan parkir menjadi semakin terbatas, khususnya di kawasan perkotaan dengan ruas jalan padat.

Salah satu solusi yang banyak diterapkan adalah parkir paralel di badan jalan yang telah ditetapkan secara resmi oleh pemerintah daerah. Namun, parkir paralel bukan sekadar memanfaatkan ruang sempit—melainkan membutuhkan teknik yang tepat serta kesadaran akan keselamatan berlalu lintas.

Di sejumlah kota, penataan parkir paralel sudah dilakukan dengan cukup baik. Salah satu contohnya dapat ditemui di kawasan Jalan Slamet Riyadi di Surakarta, yang dikenal sebagai area dengan sistem parkir tertata guna mendukung kelancaran lalu lintas.

Bagi pengemudi, terutama pemula, memahami teknik parkir paralel sangat penting untuk menghindari risiko kecelakaan ringan hingga kemacetan. Selain itu, memastikan kendaraan diparkir di lokasi legal juga menjadi bagian dari kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.

BACA JUGA: Ciri-Ciri Minyak Rem Motor Harus Diganti, Jangan Tunggu Rem Ngempos

Berikut panduan parkir paralel yang benar dan aman:

1. Pastikan Lokasi Parkir Legal

Perhatikan rambu dan marka jalan. Hindari parkir di tikungan, persimpangan, atau area terlarang yang dapat mengganggu arus lalu lintas.

2. Nyalakan Lampu Sein

Berikan tanda kepada pengguna jalan lain dan kurangi kecepatan secara bertahap sebelum mulai parkir.

3. Sejajarkan Kendaraan

Posisikan mobil sejajar dengan kendaraan di depan ruang parkir dengan jarak sekitar 50–100 cm.

4. Mundur dengan Sudut Tepat

Putar kemudi ke arah trotoar dan mundurkan kendaraan perlahan hingga bagian belakang masuk ke ruang parkir.

5. Luruskan Posisi Kendaraan

Setelah kendaraan sebagian masuk, luruskan kemudi dan sesuaikan posisi agar sejajar dengan tepi jalan.

6. Perhatikan Jarak Aman

Sisakan ruang yang cukup dengan kendaraan di depan dan belakang untuk memudahkan keluar parkir.

7. Aktifkan Rem Parkir

Pastikan kendaraan stabil dengan menarik rem tangan sebelum ditinggalkan.

BACA JUGA: Leapmotor Siapkan Brand Baru di 2027, Bidik Segmen Mobil Premium di Atas Rp600 Juta

Korlantas Polri mengingatkan masyarakat agar tidak memarkir kendaraan sembarangan, terutama di bahu jalan yang bukan diperuntukkan sebagai area parkir. Parkir liar berpotensi menyebabkan kemacetan hingga meningkatkan risiko kecelakaan.

Pengemudi disarankan memanfaatkan fasilitas parkir resmi serta selalu mematuhi rambu dan arahan petugas, terutama saat volume kendaraan meningkat selama libur panjang.

(om/ns)

 

 

, , , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *