
OTO Mounture — Membeli mobil bukan hanya soal menyiapkan uang untuk harga kendaraan. Di balik harga on the road (OTR), terdapat berbagai pajak dan biaya administrasi yang wajib dibayarkan kepada negara. Bahkan setelah mobil menjadi milik Anda, masih ada kewajiban pajak tahunan yang harus dipenuhi.
Pada 2026, terdapat sejumlah perubahan penting, salah satunya penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas yang membuat biaya balik nama menjadi jauh lebih murah.
Lalu, apa saja pajak yang harus dibayar sebelum dan sesudah membeli mobil?
Pajak yang Dibayar Saat Membeli Mobil Baru
Saat membeli mobil baru, konsumen sebenarnya membayar sejumlah komponen pajak yang sebagian sudah termasuk dalam harga OTR dan sebagian lagi dibayarkan saat proses registrasi kendaraan.
1. PPN 12%
Mobil termasuk barang yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), sehingga dikenakan PPN sebesar 12% dari harga jual kendaraan. Aturan ini tetap berlaku pada 2026.
2. PPnBM
Besaran PPnBM berbeda untuk setiap kendaraan. Secara umum:
– Mobil LCGC sekitar 3%
– Mobil penumpang berkisar 15–40%
– Mobil bermesin besar dapat mencapai 95%
– Mobil listrik BEV secara efektif tidak dikenai PPnBM karena skema DPP 0%.
Besarnya PPnBM dipengaruhi kapasitas mesin, konsumsi bahan bakar, dan tingkat emisi kendaraan.
3. BBNKB
BBNKB dikenakan saat kendaraan pertama kali didaftarkan atas nama pemilik baru. Menurut aturan terbaru, tarif maksimalnya sebesar 12% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
4. Opsen BBNKB
Sejak berlakunya sistem opsen pajak daerah, sebagian besar provinsi mengenakan tambahan 66% dari pokok BBNKB. Namun pemerintah menegaskan opsen bukan pajak baru karena tarif dasar PKB dan BBNKB telah diturunkan. Khusus DKI Jakarta, opsen tidak berlaku.
5. PKB Tahun Pertama
Meski bersifat tahunan, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap dibayar saat kendaraan pertama kali diregistrasi. Besaran tarif maksimal kepemilikan pertama adalah 1,2% dari NJKB, ditambah opsen di daerah yang menerapkannya.
6. SWDKLLJ dan Biaya Dokumen
Selain pajak, pembeli juga wajib membayar:
– SWDKLLJ: Rp143.000
– STNK: Rp200.000
– TNKB: Rp100.000
– BPKB: Rp375.000.
BACA JUGA: Malaysia Perketat Aturan Impor Mobil Listrik, BYD hingga Zeekr Terancam Tak Bisa Masuk
Total Pajak Mobil Baru Bisa Mencapai 40%
Jika seluruh komponen dijumlahkan, mulai dari PPN, PPnBM, PKB, BBNKB hingga biaya administrasi, total beban pajak dapat mencapai sekitar 40% dari harga kendaraan, tergantung jenis mobil dan provinsi tempat kendaraan didaftarkan.
Pajak yang Harus Dibayar Setelah Memiliki Mobil
Setelah kendaraan resmi dimiliki, pemilik tetap memiliki kewajiban membayar pajak secara berkala. Komponen utamanya meliputi PKB tahunan, opsen PKB, SWDKLLJ, pengesahan STNK tahunan, perpanjangan STNK setiap lima tahun hingga denda apabila terlambat membayar pajak.
Kabar Baik 2026: BBNKB Mobil Bekas Resmi Dihapus
Salah satu perubahan paling menguntungkan bagi masyarakat adalah penghapusan BBNKB II. Mulai 2026, pembeli mobil bekas tidak lagi dikenai bea balik nama seperti sebelumnya.
Artinya, ketika membeli mobil bekas, pemilik hanya perlu membayar PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi STNK, TNKB, dan BPKB. Kebijakan ini berlaku secara nasional dan bukan merupakan program pemutihan pajak.
Kenapa Pajak Mobil Berbeda di Setiap Provinsi?
Banyak orang bingung mengapa simulasi pajak mobil berbeda-beda.
Penyebabnya karena:
– PPN dan PPnBM ditetapkan pemerintah pusat sehingga tarifnya sama di seluruh Indonesia.
– PKB dan BBNKB merupakan pajak daerah yang tarifnya ditentukan pemerintah provinsi.
– Opsen hanya berlaku di daerah yang memiliki kabupaten/kota otonom, sehingga DKI Jakarta tidak menerapkannya.
– SWDKLLJ dan biaya administrasi kendaraan berlaku secara nasional.
Insentif Pajak Mobil Listrik Masih Ada?
Pada 2026, kendaraan listrik masih memperoleh sejumlah insentif, meski tidak sebesar tahun sebelumnya.
Beberapa di antaranya:
– PPN kendaraan listrik menggunakan skema khusus.
– Hybrid memperoleh insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah sebesar 3%.
– Sejumlah daerah masih memberikan keringanan PKB untuk kendaraan listrik.
Secara keseluruhan, pajak mobil di Indonesia terdiri dari pajak yang dibayar saat pembelian dan pajak selama masa kepemilikan. Saat membeli mobil baru, konsumen harus memperhitungkan PPN, PPnBM, BBNKB, PKB, hingga biaya administrasi.
Sementara setelah kendaraan dimiliki, kewajiban berlanjut melalui pembayaran PKB tahunan, SWDKLLJ, dan perpanjangan STNK.
Kabar baiknya, mulai 2026 pembeli mobil bekas tidak lagi dibebani BBNKB II sehingga biaya balik nama menjadi jauh lebih ringan. Kebijakan ini menjadi salah satu perubahan terbesar dalam sistem perpajakan kendaraan bermotor di Indonesia.
(om/pd/ls)








