Perbedaan Sanksi Tidak Punya SIM dan Lupa Membawa SIM, Ini Penjelasannya Menurut UU

Ilustrasi – Foto: NTMC Polri

OTO Mounture — Kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan syarat wajib bagi setiap pengendara di jalan raya. SIM bukan sekadar dokumen, melainkan bukti sah bahwa seseorang memiliki kompetensi berkendara yang diakui negara.

Namun, di lapangan masih banyak masyarakat yang belum memahami perbedaan antara tidak memiliki SIM dan lupa membawa SIM saat berkendara.

Padahal, kedua pelanggaran ini memiliki sanksi yang berbeda berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Perbedaan tersebut mencerminkan tingkat pelanggaran yang tidak sama, baik dari sisi keselamatan maupun administratif.

BACA JUGA: MAB Gandeng Shandong Runhorse EV, Targetkan 5.000 Kendaraan Listrik di Indonesia

Dikutip dari laman Korlantas Polri, disebutkan bahwa pengendara yang belum pernah membuat SIM, atau masa berlakunya sudah habis dan tidak diperpanjang, dikategorikan sebagai tidak memiliki SIM.

Hal ini diatur dalam Pasal 281 UU LLAJ, yang menyebutkan bahwa pengendara tanpa SIM dapat dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda maksimal Rp1.000.000.

Pelanggaran ini tergolong serius karena pengendara belum terbukti memiliki kompetensi, pengetahuan lalu lintas, serta kesiapan fisik dan mental dalam berkendara. Risiko terhadap keselamatan pengguna jalan lain pun menjadi lebih tinggi.

Berbeda dengan kondisi sebelumnya, pengendara yang lupa membawa SIM sebenarnya sudah memiliki SIM yang masih berlaku, namun tidak dapat menunjukkannya saat pemeriksaan.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 288 ayat (2) UU LLAJ, yakni pengendara yang tidak dapat menunjukkan SIM dapat dikenai kurungan paling lama 1 bulan dan/atau denda maksimal Rp250.000.

Pelanggaran ini bersifat administratif, sehingga sanksinya lebih ringan. Namun demikian, petugas tetap akan melakukan verifikasi melalui sistem milik Korlantas Polri. Jika data tidak ditemukan, status pelanggaran bisa berubah menjadi tidak memiliki SIM.

BACA JUGA: Perjalanan Ikonik Vespa dari 1946 hingga 2026, dari Vespa 98 hingga Primavera 180

Perbedaan sanksi ini didasarkan pada asas proporsionalitas dalam hukum, antara lain:

1. Faktor Keselamatan

Tidak memiliki SIM berarti kemampuan berkendara belum diakui secara resmi, sehingga berisiko tinggi terhadap keselamatan lalu lintas.

2. Faktor Administratif

Lupa membawa SIM hanya merupakan kelalaian administratif, karena pengendara sebenarnya sudah lulus uji teori dan praktik.

SIM bukan hanya kartu identitas, tetapi bukti legitimasi kompetensi dari negara. Oleh karena itu, pengendara diimbau untuk selalu membawa SIM setiap kali berkendara.

Selain itu, masyarakat kini juga dapat memanfaatkan layanan digital seperti aplikasi Digital Korlantas Polri untuk mengakses layanan SIM secara lebih praktis.

(om/ril)

 

 

, , , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *