Hari Ini, Polda Metro Gelar Operasi Patuh Jaya

(dok. Twitter/@tmcpoldametro)

OTO Mounture — Mulai hari ini, Senin, 20 Juli 2020, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Patuh Jaya 2020 di wilayah ibu kota. Operasi ini disebut untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas yang meningkat, setelah tilang konvensional ditiadakan saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan ribuan personel yang tergabung dalam beberapa satuan kerja dan siap menindak para pengguna jalan yang melakukan pelanggaran lalu lintas.

“Kita tetap fokus ke-15 pelanggaran yang menjadi rawan kecelakaan. Target dari operasi ini pun akan berfokus pada semua jenis kendaraan,” ungkapnya.

Dia pun menegaskan bahwa pihaknya juga sudah melakukan pemetaan kawasan rawan pelanggaran. Maka pada hari ini, seluruh anggota sudah siap untuk disebar ke lokasi-lokasi tersebut.

“Anggota sudah siap dan kami harap masyarakat juga bisa lebih tertib berlalu lintas bila tidak ingin ditilang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya.

Berikut ini 15 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan disasar polisi untuk ditindak diantaranya:

1. Menggunakan ponsel saat berkendara

2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar

3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus

4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur bus (busway)

5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan

6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol

7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-tol

8. Mengemudikan kendaraan bermotor melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL)

9. Pengemudi yang tidak memberikan prioritas kepada pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan

10. Mengemudikan kendaraan bermotor melebihi batas kecepatan

11. Mengemudikan kendaraan bermotor tidak menggunakan helm SNI

12. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari

13. Mengemudikan kendaraan bermotor yang membiarkan penumpang tidak menggunakan helm

14. Mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan kereta api yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup

15. Mengemudikan kendaraan bermotor berbalapan di jalan. (MC/RIL)

, ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *