
OTO Mounture — Parkir sembarangan masih menjadi pemandangan yang mudah ditemui di berbagai wilayah. Mobil yang berhenti di bahu jalan, menutup trotoar, menghalangi akses rumah, hingga memenuhi gang sempit bukan hanya mengganggu pengguna jalan, tetapi juga bisa berujung pada sanksi hukum.
Bagi sebagian pengemudi, memarkir kendaraan sebentar di lokasi yang bukan peruntukannya mungkin dianggap sepele. Padahal, jika kendaraan parkir di lokasi yang dilarang atau melanggar rambu dan marka jalan, pengemudi dapat dikenai penindakan sesuai aturan lalu lintas.
Lantas, berapa denda parkir sembarangan dan apa saja sanksi yang bisa dikenakan kepada pemilik kendaraan?
Sebagai informasi, parkir sembarangan adalah tindakan memarkir kendaraan di lokasi yang tidak diperuntukkan atau tidak diperbolehkan untuk parkir berdasarkan aturan yang berlaku.
Contohnya, kendaraan diparkir di atas trotoar, bahu jalan yang dilarang untuk parkir, area dengan rambu larangan parkir, atau lokasi yang menghalangi akses kendaraan maupun pengguna jalan lainnya.
Selain mengganggu kelancaran lalu lintas, kebiasaan tersebut dapat mengurangi ruang bagi pejalan kaki dan berpotensi menghambat kendaraan darurat seperti ambulans maupun mobil pemadam kebakaran.
BACA JUGA: Segudang Keluhan Pemilik MG S5 EV Setelah 2,5 Bulan, Ada Rattle hingga Sunroof Bocor
Sanksi terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya dapat berbeda-beda, tergantung jenis pelanggaran, lokasi, serta aturan daerah yang berlaku.
1. Denda Tilang hingga Rp500.000
Salah satu dasar penindakan lalu lintas adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 287 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas atau marka jalan dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000. UU tersebut masih tercatat berlaku dalam basis data peraturan BPK.
Artinya, parkir di lokasi yang secara jelas dilarang melalui rambu atau marka dapat menjadi dasar penindakan lalu lintas. Besaran Rp500.000 tersebut merupakan denda maksimal, bukan berarti setiap pelanggaran parkir otomatis dikenai nominal yang sama.
2. Kendaraan Bisa Diderek
Selain penindakan lalu lintas, pemerintah daerah juga dapat menerapkan mekanisme penertiban terhadap kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya. Ketentuannya dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Sebagai contoh, di DKI Jakarta terdapat aturan mengenai biaya penderekan atau pemindahan kendaraan bermotor. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 yang tercatat masih berlaku mengatur biaya penderekan/pemindahan sekaligus penyimpanan kendaraan.
Untuk kendaraan bermotor pribadi roda empat, biayanya ditetapkan sebesar Rp500.000 per hari, dengan batas paling banyak Rp3 juta. Sementara kendaraan bermotor pribadi roda dua dikenakan Rp250.000 per hari dengan batas maksimal Rp1 juta.
Dengan demikian, pengemudi bukan hanya berpotensi mendapatkan tilang, tetapi juga harus mengeluarkan biaya apabila kendaraannya ditertibkan melalui mekanisme penderekan.
Perlu dicatat, ketentuan biaya tersebut merupakan contoh yang berlaku di DKI Jakarta. Daerah lain dapat memiliki aturan dan besaran sanksi yang berbeda.
BACA JUGA: Cara Parkir Mobil di Ruang Sempit, Jangan Lupa Gunakan Sensor dan Kamera
Persoalan parkir sembarangan bukan sekadar mengenai kemungkinan terkena denda. Kendaraan yang ditempatkan tanpa memperhatikan kondisi sekitar juga dapat menimbulkan berbagai masalah.
1. Memicu Kemacetan
Mobil yang mengambil sebagian badan jalan dapat mempersempit ruang bagi kendaraan lain. Jika terjadi di ruas jalan yang ramai atau sempit, kondisi tersebut bisa memperlambat arus lalu lintas dan memicu kemacetan.
2. Mengganggu Pejalan Kaki
Parkir di atas trotoar membuat ruang yang seharusnya digunakan pejalan kaki menjadi tertutup kendaraan. Akibatnya, pejalan kaki dapat terpaksa turun ke badan jalan dan berhadapan dengan risiko kendaraan yang melintas.
3. Menghambat Kendaraan Darurat
Kendaraan yang diparkir sembarangan di jalan lingkungan juga dapat menyulitkan kendaraan darurat untuk melintas. Dalam kondisi kebakaran atau keadaan medis darurat, beberapa menit saja bisa sangat berarti. Karena itu, akses jalan sebaiknya tidak ditutup kendaraan yang sedang diparkir.
4. Mengganggu Akses Warga
Parkir di depan pintu rumah, gerbang, akses keluar-masuk kendaraan, atau gang sempit juga dapat menghambat aktivitas warga. Jika dilakukan berulang, persoalan parkir bahkan dapat memicu perselisihan antara pemilik kendaraan dengan warga sekitar.
Penting diingat, sebelum meninggalkan kendaraan, pengemudi sebaiknya memastikan lokasi tersebut memang diperbolehkan untuk parkir.
Perhatikan rambu lalu lintas, marka jalan, petunjuk area parkir, serta ketentuan yang berlaku di wilayah tersebut. Jika tersedia, gunakan kantong parkir resmi atau fasilitas parkir yang memang diperuntukkan bagi kendaraan.
Hal ini bukan hanya untuk menghindari denda parkir sembarangan, tetapi juga membantu menjaga kelancaran lalu lintas dan memberikan ruang yang aman bagi pengguna jalan lainnya.
(om/ns)








