Cara Bayar Pajak Kendaraan Tahunan via Aplikasi SIGNAL

Ilustrasi STNK (Mounture.com/Chito)

OTO Mounture — Memiliki kendaraan, baik itu roda dua, empat atau lebih mengharuskan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, hingga melakukan penggantian plat nomor setiap lima tahun sekali.

Adapun untuk melakukan pembayaran PKB sendiri bisa dilakukan melalui dua cara, yakni melalui sistem online atau datang langsung ke Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Melalui sistem online, maka wajib pajak cukup melakukan melalui sistem aplikasi bernama SIGNAL. Aplikasi besutan Korlantas Polri yang tersedia di platform Android dan iOS ini terbilang cukup mudah untuk melakukan pembayaran PKB.

Berikut ini cara pembayaran pajak kendaraan tahunan yang bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL.

1. Instal aplikasi Signal

Langkah pertama adalah dengan melakukan pengunduhan aplikasi SIGNAL melalui Play Store ataupun App Store.

BACA JUGA: Ini Tahapan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan

2. Daftar

Usai melakukan pengunduhan, buka aplikasi tersebut untuk kemudian mendaftarkan diri dengan mengisi form yang tersedia, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), hingga verifikasi KTP dan foto.

3. Data kepemilikan kendaraan bermotor

Langkah selanjutnya ialah dengan mengisi daftar kepemilikan kendaraan bermotor. Nantinya Anda diminta untuk mengisi data kendaraan bermotor, berupa nomor plat kendaraan, hingga lima digit terakhir dari nomor rangka.

4. Pendaftaran pengesahan STNK

Dalam kolom pendaftaran pengesahan STNK ini terdapat tiga tahap, yakni memilih NRKB (dari isian data kepemilikan kendaraan bermotor), isian data lengkap serta pilihan untuk pengiriman form pengesahan STNK (bisa memilih ambil di Samsat atau dikirim ke rumah), dan terakhir konfirmasi data.

BACA JUGA: Mau Buat SIM Internasional, Ini Syaratnya

5. Pembayaran

Setelah selesai melakukan pengisian di pendaftaran pengesahan STNK, maka Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui channel pembayaran yang tersedia. Adapun batas waktu pembayaran yang ditentukan yaitu hanya dua jam saja.

Ada banyak metode pembayaran yang bisa dipilih, untuk lengkapnya Anda bisa menuju ke menu ‘Cara Bayar’ untuk mengikut instruksi dari pilihan saluran pembayaran yang Anda pilih.

Selesai melakukan pembayaran, nanti akan ada notifikasi otomatis yang akan muncul ketika pembayaran telah selesai. Dan Anda bisa mengecek transaksi di menu ‘Transaksi’.

Sekedar catatan, untuk pengiriman berkas pengesahan PKB hanya tersedia jasa pengiriman melalui PT Pos Indonesia dan lama pengiriman dokumen bervariasi. (OM/LS)

 

, , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *