Klakson dan Lampu Modifikasi Bus Berpotensi Picu Kegagalan Fungsi Kendaraan

Ilustrasi penggunaan lampu modifikasi pada bus – YouTube/Affandi tay

OTO Mounture — Tren penggunaan klakson telolet dan lampu modifikasi pada bus kembali marak di Indonesia. Adapun penggunaan klakson serta lampu modifikasi tersebut rupanya bisa memicu risiko pada kerusakan kendaraan.

Hal itu diungkapkan oleh Bus Bodybuilder Advisor PT Daimler Commercial Vehicles Indonesia (DCVI), M Thoyib pada acara Talkshow di ajang GIICOMVEC 2024, Jumat, 8 Maret 2024.

Menurutnya, jika dilihat dari sisi teknis regulasi dan lainnya, penggunaan klakson telolet berpotensi membuat kegagalan fungsi pada kendaraan.

“Kalau dari sisi lain itu adalah keceriaan di tengah padatnya lalu lintas, seolah memberi kebahagiaan bagi penikmat atau Bus Mania. Tapi fungsi kelistrikan yang tidak sesuai berpotensi menghadirkan kegagalan fungsi kendaraan,” ungkap dia.

BACA JUGA: Armada Terbaru PO Bintang Zahira Trans Gunakan Hino Bus RM 280 ABS

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pada klakson telolet terdapat material yang menggunakan tenaga angin. Semisal, kata Thoyib, instalasinya mengambil tenaga angin yang salah satu contohnya di sistem break, remnya bisa tidak berfungsi.

“Kami tidak bisa meminta pengusaha bus untuk tidak memasang hal-hal tersebut (klakson telolet). Tapi untuk yang sudah paham mereka akan melarang pemasangan klakson telolet dan lampu-lampu tambahan,” ungkapnya.

BACA JUGA: Mitsubishi Fuso akan Luncurkan Truk Listrik eCanter di GIIAS 2024

Sementara pada modifikasi lampu bus, Thoyib, menjelaskan bahwa pihaknya lebih kritis terkait hal tersebut. Sebab, kata dia, Bila ada pengusaha bus atau karoseri melakukan ubahan maka akan dilakukan kalkulasi.

“Sistem elektrikal yang ada akan dianalisis beban lampunya berapa. Termasuk berapa kapasitas aki yang digunakan. Jangan sampai aki tekor. Kalau sampai tekor atau salah ambil sumber listriknya itu bisa menyebabkan kebakaran atau lain-lain,” jelas Thoyib.

Pada kesempatan sama, Yusa Cahya Permana, Ketua Masyarakat Transportasi Indonesia Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, mengaku bahwa regulasi terkait klakson dan tambahan lampu belum ada regulasi spesifik yang mengatur aksesoris.

“Kalau ingin diatur dengan regulasi yang ada sekarang tinggal diterapkan saja tidak boleh ada yang keberatan. Tinggal pasang saja rambu tidak boleh klakson telolet,” tutup dia.

(om/ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *