
OTO Mounture — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperluas layanan berbasis digital untuk memudahkan masyarakat. Salah satu inovasi yang kini bisa dimanfaatkan pengendara adalah SIM Digital, yaitu Surat Izin Mengemudi dalam format elektronik yang dapat diakses langsung melalui smartphone.
Hadirnya layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang sering lupa membawa SIM fisik saat berkendara. Dengan SIM Digital, seluruh informasi terkait izin mengemudi dapat tersimpan aman di dalam aplikasi resmi yang disediakan Korlantas Polri.
Lalu, bagaimana cara membuat SIM Digital di smartphone?
Untuk diketahui, SIM Digital merupakan versi elektronik dari Surat Izin Mengemudi yang dapat diakses melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Di dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat melihat informasi SIM secara lengkap, mulai dari identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR Code yang dapat digunakan untuk proses verifikasi oleh petugas kepolisian.
Program ini merupakan bagian dari transformasi digital Polri untuk menghadirkan layanan yang lebih modern, cepat, dan efisien bagi masyarakat.
BACA JUGA: Tips Aman Road Trip Saat Libur Sekolah: Cek Ban hingga Antisipasi Microsleep Sebelum Berangkat
Proses aktivasi SIM Digital terbilang sangat mudah dan hanya membutuhkan beberapa langkah sederhana.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo menjelaskan bahwa masyarakat cukup mengunduh aplikasi Digital Korlantas terlebih dahulu melalui toko aplikasi resmi.
Berikut langkah-langkah membuat SIM Digital:
1. Unduh Aplikasi Digital Korlantas
Aplikasi tersedia secara gratis di Google Play Store untuk pengguna Android, atau App Store untuk pengguna iPhone.
2. Lakukan Registrasi Akun
Setelah aplikasi terpasang, lakukan pendaftaran akun menggunakan data yang diminta oleh sistem. Tahap ini bertujuan untuk memastikan keamanan data pengguna sebelum SIM digital diaktifkan.
3. Pilih Menu SIM
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu SIM yang tersedia pada halaman utama.
4. Masukkan Nomor SIM
Masukkan nomor SIM yang masih aktif dan sesuai dengan identitas pemilik.
5. Tunggu Proses Verifikasi
Sistem Korlantas akan melakukan verifikasi secara otomatis melalui database nasional.
“Jika sudah install, selanjutnya pilih SIM. Lalu, masukkan nomor SIM. Kemudian, tinggal tunggu verifikasi,” ujar Brigjen Pol Wibowo.
Jika data yang dimasukkan sesuai, SIM Digital akan langsung aktif dan tersimpan dalam aplikasi.
Menariknya, aplikasi Digital Korlantas memungkinkan pengguna menyimpan lebih dari satu kategori SIM dalam satu akun.
Fitur ini sangat membantu bagi masyarakat yang memiliki beberapa jenis SIM sekaligus, seperti SIM A untuk mobil, SIM C untuk sepeda motor, atau SIM lainnya sesuai kepemilikan.
Dengan demikian, seluruh dokumen berkendara dapat diakses melalui satu aplikasi tanpa perlu membawa banyak kartu.
BACA JUGA: IDRS Resmi Dideklarasikan, Jadi Standar Baru Keselamatan Sepeda Motor di Indonesia
Lalu, apakah SIM Digital bisa ditunjukkan saat razia? Ya, SIM Digital dapat digunakan saat pemeriksaan lalu lintas maupun razia kendaraan.
Ketika petugas kepolisian melakukan pemeriksaan, pengendara cukup membuka aplikasi Digital Korlantas dan menunjukkan SIM Digital yang tersimpan di dalamnya.
Petugas dapat langsung memverifikasi keaslian data melalui sistem yang terhubung dengan database Korlantas Polri.
“Jika ada petugas kepolisian yang ingin memeriksa SIM, tinggal tunjukkan saja SIM digital di aplikasi Digital Korlantas,” kata Brigjen Pol Wibowo.
Karena telah memiliki dasar hukum yang sah, masyarakat tidak perlu khawatir saat menunjukkan SIM Digital ketika dilakukan pemeriksaan di jalan.
Selain praktis, SIM Digital menawarkan sejumlah manfaat bagi pengendara, antara lain:
– Tidak khawatir lupa membawa SIM fisik.
– Data tersimpan aman di smartphone.
– Memudahkan proses pemeriksaan oleh petugas.
– Dapat menyimpan lebih dari satu jenis SIM.
– Mendukung layanan kepolisian berbasis digital.
– Mengurangi risiko kehilangan dokumen penting.
(om/ns)








