Syarat dan Cara Perpanjang STNK 5 Tahunan

Ilustrasi STNK – Foto: OTO Mounture/Luchito Sangsoko

OTO Mounture — Melakukan perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap 5 tahun, dan penggantian plat nomor polisi adalah salah satu kewajiban bagi pemilik kendaraan bermotor di Indonesia.

Untuk melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan itu, pemilik kendaraan perlu mendatangi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dengan membawa syarat-syarat yang telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.

Adapun langkah pertama yang dilakukan adalah membawa kendaraan yang akan diperpanjang, di mana nanti akan dilakukan cek fisik sebelum pemeriksaan berkas-berkas penunjang yang diperlukan.

Setelah itu, Anda perlu melengkapi dokumen-dokumen yang diminta seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, KTP asli pemilik kendaraan sesuai STNK dan BPKB beserta fotokopi.

BACA JUGA:

Fitur Pengereman ABS pada Motor Jadi Faktor Penting Tekan Angka Fatalitas Kecelakaan

Beli Motor Listrik Yadea Dapat Potongan Harga Hingga Rp2,4 Juta

Kemudian, Anda diminta untuk mengisi formulir permohonan perpanjangan STNK yang tersedia di kantor Samsat. Pastikan untuk membawa alat tulis, agar lebih mudah dan cepat karena tidak tersedia di kantor Samsat.

Selanjutnya, Surat Keterangan Buka Blokir, apabila STNK dalam status terblokir. Lalu, surat kuasa apabila perpanjangan STNK diurus oleh orang lain dengan identitas yang berbeda dari STNK dan BPKB.

Untuk lebih memperlancar proses perpanjangan STNK 5 tahunan, maka Anda perlu memperhatikan beberapa langkah di antaranya datang ke kantor Samsat saat pagi hari, langsung ke lokasi pengecekan fisik kendaraan.

Kemudian jika dokumen-dokumen sudah lengkap maka Anda bisa langsung mendaftarkan dokumen tersebut ke loket pendaftaran legalisir hasil cek fisik kendaraan bermotor.

Selanjutnya, isi formulir perpanjangan STNK, serahkan berkas-berkas ke loket, lakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor di loket kasir, tunggu penerbitan STNK. Kemudian pergi ke loket pencetakan plat nomor, dan ambil plat nomor kendaraan baru Anda.

(om/ls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *