
OTO Mounture — Transformasi digital yang dilakukan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri kini semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses berbagai layanan kepolisian, termasuk Surat Izin Mengemudi (SIM). Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pengendara kini dapat menyimpan SIM dalam bentuk digital langsung di smartphone.
Meski demikian, masih banyak masyarakat yang bertanya-tanya, apakah SIM Digital bisa ditunjukkan saat razia polisi atau pemeriksaan kendaraan di jalan?
SIM Digital merupakan versi elektronik dari Surat Izin Mengemudi yang tersedia melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Di dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat melihat informasi lengkap terkait SIM, mulai dari identitas pemilik, nomor SIM, masa berlaku, hingga QR Code yang dapat diverifikasi oleh petugas.
Kehadiran layanan ini menjadi bagian dari upaya modernisasi pelayanan publik yang dilakukan Polri untuk memberikan kemudahan sekaligus meningkatkan efisiensi administrasi berkendara.
Lantas, apakah SIM Digital bisa digunakan saat razia polisi? Jawabannya adalah bisa.
Korlantas Polri menjelaskan bahwa SIM Digital memiliki fungsi dan legalitas yang sama dengan SIM fisik. Karena itu, pengendara dapat menunjukkan SIM Digital saat dilakukan pemeriksaan atau razia lalu lintas oleh petugas kepolisian.
Petugas nantinya dapat memverifikasi data melalui sistem yang terhubung dengan database Korlantas Polri sehingga keabsahan SIM dapat diketahui secara langsung.
Dengan kata lain, SIM Digital dapat menjadi bukti bahwa seseorang telah memiliki izin mengemudi yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BACA JUGA: HUT ke-8 Pajero Xwild Nusantara, Dari Hobi Jadi Persaudaraan
Agar proses pemeriksaan berjalan lancar, pengendara dapat mengikuti langkah berikut:
1. Buka aplikasi Digital Korlantas Polri.
2. Login menggunakan akun yang telah terdaftar.
3. Pilih menu SIM Digital.
4. Tampilkan data SIM atau QR Code yang tersedia.
5. Serahkan smartphone kepada petugas apabila diperlukan untuk proses verifikasi.
Sebelum bepergian, pastikan baterai ponsel dalam kondisi cukup dan aplikasi dapat diakses dengan baik agar tidak mengalami kendala saat pemeriksaan berlangsung.
Secara fungsi, SIM Digital dan SIM fisik memiliki kedudukan yang sama sebagai bukti registrasi dan identifikasi pengemudi yang telah memenuhi syarat untuk mengoperasikan kendaraan bermotor sesuai golongannya.
Namun, karena proses digitalisasi masih terus berkembang dan implementasi di lapangan belum sepenuhnya seragam, sebagian petugas masih menyarankan masyarakat untuk tetap membawa SIM fisik sebagai cadangan.
Langkah ini dinilai penting untuk mengantisipasi berbagai kendala teknis seperti gangguan aplikasi, ponsel mati, atau masalah jaringan internet.
BACA JUGA: Mau Beli Motor Honda di Jakarta Fair 2026? Simak 5 Hal Penting Sebelum Datang ke Booth Wahana Honda
Meskipun telah memiliki SIM yang sah, pengendara tetap wajib dapat menunjukkan SIM saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas.
Berdasarkan Pasal 288 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), setiap pengemudi yang tidak dapat menunjukkan SIM saat pemeriksaan dapat dikenakan sanksi berupa pidana kurungan paling lama 1 bulan; atau denda paling banyak Rp250.000.
Karena itu, pengendara yang mengandalkan SIM Digital perlu memastikan aplikasi dapat diakses kapan saja selama berkendara.
Selain memudahkan penyimpanan dokumen, SIM Digital juga menawarkan sejumlah manfaat lain, seperti:
– Tidak perlu khawatir SIM fisik tertinggal.
– Data SIM dapat diakses kapan saja melalui smartphone.
– Memudahkan proses verifikasi saat pemeriksaan.
– Mendukung layanan kepolisian berbasis digital.
– Mengurangi risiko kehilangan dokumen penting.
(om/pd)








