OTO Mounture — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menggelar kegiatan Sertifikasi Training of Trainer (TOT) Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Seluruh Indonesia dan Asesmen Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) Level-4 Instruktur/Trainer Korlantas Polri yang berlangsung pada 6-8 Juni 2023.
Direktur Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Brigjen Pol Ery Nursatary, menyampaikan kegembiraannya atas kehadiran wadah ini yang membantu polisi dalam rangka menurunkan angka kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas.
“TOT ini penting untuk memberikan pengetahuan dan kompetensi bagi peserta serta manfaat bagi sekolah mengemudi di daerah,” katanya melalui keterangan resmi, Jumat, 9 Juni 2023.
Ia pun berharap TOT ini dapat menciptakan instruktur-instruktur yang profesional dan memiliki kompetensi sehingga dapat menghasilkan peserta didik yang memiliki tanggung jawab, pengetahuan dan etika berlalu lintas yang baik melalui sekolah mengemudi yang diikuti oleh para instruktur diklat mengemudi di seluruh Indonesia.
“Program TOT ini memiliki tingkatan, yaitu level 4 dan level 6, untuk mencetak instruktur mengemudi yang handal dan kompeten,” jelas dia.
Bagi trainer yang tidak mengikuti TOT, kata Ery, dihimbau untuk segera mensertifikasikan kompetensi profesinya. Ia juga akan meneruskan program ini ke seluruh Polda agar melaksanakan program serupa untuk kemudahan masyarakat yang ingin meningkatkan kemampuannya menjadi instruktur diklat mengemudi.
“Korlantas Polri akan mengirimkan Trainer dan Assessor terbaiknya untuk mendukung kegiatan tersebut,” tuturnya.
Brigjen Pol Ery, menuturkan persyaratan untuk mengikuti pelatihan ini mencakup memiliki sekolah mengemudi dengan izin usaha dan instruktur yang terus meningkatkan kemampuannya.
“Para instruktur diharapkan tidak hanya menguasai teknik mengemudi, tetapi juga memahami etika dan hukum berlalu lintas serta mengutamakan keselamatan pengguna jalan lain,” pungkas Brigjen Pol Ery.
Sementara itu, Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri, menjelaskan bahwa Polri bertanggung jawab dalam keselamatan pengguna jalan. Polri berkomitmen untuk menertibkan, mengembangkan, dan melaksanakan standarisasi pendidikan dan pelatihan mengemudi.
“Kolaborasi dengan BNSP dilakukan untuk standarisasi kompetensi instruktur diklat mengemudi. Polri berharap agar pelatihan mengemudi di Indonesia menjadi profesional dan kompeten,” kata dia.
Menurutnya, persiapan program sudah dirancang sejak tahun 2019. Polri telah melakukan edukasi, sosialisasi, dan pembinaan sebelum memulai program ini.
“Kami berencana mengadakan lomba dan kegiatan lainnya, serta melakukan pengawasan dan penegakan hukum untuk menertibkan diklat mengemudi yang tidak memiliki perizinan & akreditasi,” ujar Tora.
BACA JUGA:
Korlantas Polri Gelar Pelatihan dan Sertifikasi Petugas Pengawalan
Kiat Mengemudi saat Tempuh Perjalanan Jarak jauh
Polri mengharapkan sekolah mengemudi yang belum memiliki izin dan instruktur yang belum kompeten untuk segera berkoordinasi dan memenuhi persyaratan administrasi dan sertifikasi.
Hal ini penting untuk memudahkan penyelenggaraan diklat mengemudi dalam persiapan penerapan payung hukum Perkakor Lalu Lintas tentang Pendidikan dan Pelatihan Mengemudi Seluruh Indonesia.
Berdasarkan Perpres No. 1 Tahun 2022 Pasal 4 tentang Rencana Umum Keselamatan Jalan, terdapat lima pilar dalam Program Nasional. Pilar keempat menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan adalah tanggung jawab Polri. Pasal 4 ayat 10 huruf G dalam perpres tersebut menjelaskan bahwa pengembangan pendidikan berlalu lintas, termasuk pembinaan teknis, pendidikan dan pelatihan mengemudi, merupakan tugas pokok dan tanggung jawab kepolisian.
Dalam UU Lalu Lintas, hal yang serupa juga ditegaskan, yaitu pembinaan penyelenggaraan tentang pendidikan berlalu lintas. Oleh karena itu, Polri bertekad untuk menertibkan, mengembangkan, dan melakukan standarisasi terkait pendidikan dan pelatihan mengemudi, sehingga tidak ada lagi pelatihan-pelatihan mengemudi yan tidak memiliki kompetensi.
Polri berkomitmen memastikan instruktur mengemudi yang kompeten dan berkualitas dalam rangka pengembangan pendidikan berlalu lintas. Peserta pelatihan diharapkan mendaftar di sekolah mengemudi resmi dengan instruktur yang bersertifikat kompeten dan profesional yang menguasai etika dan hukum berlalu lintas.
Polri akan melakukan penertiban dan memberikan sanksi pada diklat yang tidak memiliki perizinan dan tidak sesuai standarisasinya untuk menjaga profesionalisme dan kualitas pelatihan.
Polri bekerja sama dengan Pelatihan Mengemudi Antisipatif dan Presisi (PT PMAP) serta LSP P3 BNSP untuk standarisasi instruktur dan peraturan lembaga yang terlibat dalam pelatihan mengemudi. Standar yang jelas diharapkan membuat pelatihan lebih profesional dan kompeten.
Polri merencanakan penilaian, lomba dan penghargaan untuk meningkatkan kualitas instruktur dan diklat mengemudi agar ada semangat kompetisi dalam meningkatkan kualitas hasil didik & pelatihan mengemudi.
“Tujuan utama kami adalah mematuhi aturan yang telah ditetapkan. Kami sepenuhnya mengikuti petunjuk dari Polri melalui Korlantas Polri. Kegiatan TOT ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi semua instruktur kami agar menjadi lebih baik. Tentunya, hal ini dilakukan sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” tutur Dian Dwi Irawan, salah satu peserta yang mengikuti sertifikasi pelatihan mengemudi. (OM/RIL)