Korlantas Polri akan Tetapkan 8 Oktober sebagai Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional

Mudik dengan Motor

OTO Mounture — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menetapkan tanggal 8 Oktober sebagai Hari Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional.

Dirkamsel Korlantas Polri Brigjen Pol. Bakharuddin Muhammad Syah, menjelaskan bahwa rencana penetapan ini merupakan hasil dari proses panjang yang telah digagas sejak Juli 2024 pada rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

“Hari Keselamatan Lalu Lintas ini sudah direncanakan sejak tahun lalu. Kita sudah melaksanakan rapat sekitar tujuh kali dan akhirnya disepakati bahwa tanggal 8 Oktober akan menjadi Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional,” ujar dia.

Rencana penetapan tanggal tersebut untuk mengingatkan sebuah peristiwa tragis yang terjadi di Paiton Jawa Timur pada 8 Oktober 2003.

Dalam insiden tersebut, sebuah bus pariwisata yang membawa rombongan dari Yogyakarta terbakar setelah mengalami kecelakaan di Situbondo. Seluruh penumpang menjadi korban jiwa.

“Kejadian itu harus menjadi pengingat kita semua. Korban kecelakaan lalu lintas di Indonesia masih sangat tinggi. Sudah saatnya isu keselamatan diangkat menjadi perhatian bersama secara nasional,” tegasnya.

BACA JUGA:

LG Mundur dari Konsorsium Baterai EV, Pemerintah Klaim Target Emisi Tak Terganggu

Ini Perbandingan Ban Motor Maxxis dan IRC

Angka kecelakaan lalu lintas di Indonesia tergolong sangat tinggi dan memprihatinkan. Setiap tahunnya, tercatat sekitar 160 ribu kasus kecelakaan terjadi di berbagai wilayah. Dari jumlah tersebut, sekitar 27 ribu orang kehilangan nyawa di jalan raya.

“Korban kecelakaan di Indonesia cukup tinggi, kurang lebih 160 ribu kasus setiap tahun. Dari angka tersebut, sekitar 27 ribu di antaranya meninggal dunia. Ini bukan jumlah yang sedikit, ada kepala keluarga, guru besar, anggota dewan, tentara, polisi, dan masyarakat dari berbagai lapisan yang menjadi korban,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa kecelakaan umumnya diawali dari pelanggaran lalu lintas. Oleh karena itu, upaya pencegahan tidak cukup hanya melalui penegakan hukum, tetapi juga harus ditanamkan sejak usia dini melalui edukasi yang berkelanjutan.

“Kita ingin menanamkan pemahaman bahwa kecelakaan biasanya diawali dari pelanggaran. Dengan meminimalisasi pelanggaran melalui pendidikan lalu lintas sejak dini—mulai dari SD, SMP, hingga SMA, kami telah membuat kurikulum bersama stakeholder dan Dinas Pendidikan. Saat ini kurikulum tersebut sudah didiseminasikan ke beberapa Polda dan provinsi,” jelasnya.

Terakhir, ia berharap peringatan Hari Keselamatan Lalu Lintas Nasional bisa menjadi momentum meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.

Dengan partisipasi aktif semua pihak mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, swasta, dan masyarakat, Indonesia bisa menuju budaya lalu lintas yang lebih tertib dan aman.

“Ketika orang sadar pentingnya berhati-hati dan berkendara secara aman, mereka akan menjaga dirinya sendiri dan tidak menjadi ancaman bagi pengguna jalan lainnya. Ini adalah langkah menuju keteraturan sosial di jalan raya,” tutup Brigjen Bakharuddin.

(om/ril)

 

, ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *