Kebijakan Relaksasi PPnBM Dongkrak Penjualan Mitsubishi

Xpander Cross (Mounture.com/ Denmas)

OTO Mounture — Pada 1 Maret 2021 lalu, pemerintah melalui Kementerian Perindustrian mengeluarkan kebijakan terkait insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor pada segmen kendaraan dengan cc < 1.500 yaitu untuk kategori sedan dan 4×2.

Kebijakan tersebut pun membawa dampak yang cukup baik bagi para produsen kendaraan roda empat di Indonesia, salah satunya Mitsubishi. Jenama asal Jepang itu mendapatkan porsi relaksasi PPnBM melalui dua model andalannya, yakni Xpander, dan Xpander Cross.

PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mengaku kebijakan relaksasi PPnBM itu membuat penjualan Mitsubishi Xpander dan Xpander Cross naik hingga dua kali lipat jika dibandingkan dengan penjualan pada 2020 lalu.

Presiden Direktur PT MMKSI, Naoya Nakamura, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi kebijakan relaksasi PPnBM dari pemerintah untuk mendukung produsen mobil, di mana penjualan yang meningkat tinggi.

“Ini adalah program yang tidak hanya mendukung industri tapi juga konsumen. Terima kasih dengan upaya ini, MMKI (Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia) juga meningkatkan produksinya, tapi harus diingat dengan adanya kebijakan ini, demand lebih tinggi dari suplai yang dihasilkan MMKI (pabrik Mitsubishi di Indonesia),” tuturnya pada acara Virtual Media Gathering, Selasa, 6 April 2021.

Sementara Director of Sales and Marketing Division PT MMKSI, Irwan Kuncoro, mengatakan dampak yang dirasakan dengan adanya kebijakan relaksasi PPnBM untuk Xpander dan Xpander Cross ini sangat positif.

Kalau di lihat satu tahun, 2020 lalu yang sangat terdampak pandemi rata-rata penjualan per bulan itu 2.100 – 2.200 per bulan, kalau di lihat di bulan Maret setelah diberlakukannya 0 persen PPnBM, angkanya satu bulan itu 4.500an. Jadi hampir naik dua kali lipat, sangat positif dan kedepannya akan kami terus optimalkan,” ungkapnya. (OM/LS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *