
OTO Mounture — Nama Denza kembali menjadi sorotan setelah sengketa merek di Indonesia berujung hingga tingkat Mahkamah Agung (MA). Di tengah polemik tersebut, BYD Company Limited diketahui mengajukan nama merek baru, yakni “Danza”, di Indonesia.
Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum RI, permohonan merek Danza terdaftar dengan nomor IDM001414073 dan diajukan sejak 11 Agustus 2025 dalam kelas 12 yang berkaitan dengan kendaraan.
Dalam dokumen tersebut, merek Danza mencakup berbagai jenis kendaraan dan komponennya, mulai dari mobil listrik, kendaraan otonom, bus, truk, forklift, hingga bagian seperti bantalan rem, bodi, dan sasis kendaraan.
Tak hanya itu, BYD juga mengajukan merek Danza untuk kelas 37 dengan nomor registrasi IDM001426542. Kategori ini mencakup layanan terkait kendaraan seperti perbaikan, pencucian, pelumasan, pemeliharaan, hingga pengisian baterai kendaraan listrik.
Langkah ini dinilai sebagai strategi BYD untuk tetap memperkuat kehadirannya di pasar Indonesia, meskipun menghadapi kendala hukum terkait penggunaan nama Denza.
BACA JUGA: Penjualan Denza Anjlok Parah! Wholesales Turun 71%, Retail Drop 82% di Maret 2026
Diketahui, sengketa merek Denza sendiri telah diputus berkekuatan hukum tetap melalui putusan kasasi Nomor 1338 K/Pdt.Sus-HKI/2025. Dalam putusan tersebut, MA menolak permohonan kasasi BYD dan memenangkan PT Worcas Nusantara Abadi.
Putusan ini sekaligus menguatkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada April 2025 yang lebih dulu menolak gugatan BYD.
Dalam perkara tersebut, BYD mengklaim sebagai pemilik sah merek Denza secara global dan menyebut merek tersebut sebagai merek terkenal. Namun, pengadilan menilai klaim tersebut tidak dapat mengalahkan prinsip hukum yang berlaku di Indonesia.
MA menegaskan bahwa sengketa ini diputus berdasarkan prinsip first to file, yakni hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan secara sah.
Dalam hal ini, PT Worcas Nusantara Abadi telah lebih dulu mendaftarkan merek “Denza” pada 3 Juli 2023 dengan nomor IDM001176306, yang berlaku hingga 3 Juli 2033.
Sementara BYD baru mengajukan pendaftaran merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024, sebelum akhirnya memperkenalkan lini kendaraan listrik premium tersebut ke pasar Indonesia pada Januari 2025.
(om/ril)








