OTO Mounture — PT Honda Prospect Motor (HPM) menyediakan fasilitas uji emisi untuk para pelanggannya yang tersedia di 23 diler Honda di wilayah DKI Jakarta.
Fasilitas ini disebut sebagai dukungan kepada pemerintah terhadap Pergub DKI Jakarta No. 66/2020 tanggal 24 Juli 2020 tentang pelaksanaan uji emisi untuk dapat mengurangi polusi udara melalui pemeriksaan performa mesin dan kandungan gas buang kendaraan.
“Dengan tersedianya fasilitas uji emisi di diler resmi Honda, kami berharap semua pelanggan Honda mendapat kemudahan untuk melakukan uji emisi secara berkala sehingga mobil Honda yang digunakan selalu menghasilkan gas buang yang ramah lingkungan,” kata Denny M Tamira, Service Assistant General Manager PT HPM dalam keterangan tertulis.
Honda memberikan fasilitas uji emisi secara gratis bagi konsumen yang melakukan perawatan berkala. Namun, bagi konsumen yang hanya melakukan uji emisi tanpa melakukan perawatan berkala di diler resmi Honda, terdapat dua skema biaya uji emisi dengan syarat dan ketentuan berlaku.
Adapun dua skema biaya itu diantaranya biaya uji emisi Rp50 ribu (bagi pemilik mobil Honda yang memiliki riwayat perawatan berkala dalam periode satu tahun terakhir di diler resmi Honda yang berbeda dengan diler di mana akan dilakukan uji emisi).
Kemudian, biaya uji emisi Rp150 ribu (bagi pemilik mobil Honda yang tidak memiliki riwayat perawatan berkala di diler resmi Honda manapun dalam periode satu tahun terakhir).
Seluruh diler resmi Honda yang menyediakan fasilitas uji emisi menggunakan alat uji emisi yang telah memiliki sertifikat kalibrasi dan dilakukan oleh teknisi yang terlatih. Bagi konsumen yang akan melakukan uji emisi, konsumen dapat menggunakan fitur booking pada aplikasi Honda e-Care untuk mendaftarkan kendaraannya tanpa antri di diler resmi Honda. (OM/RIL)