Suzuki Insurance Perpanjang Masa Perlindungan Kendaraan Jadi 5 Tahun

OTO Mounture — PT Suzuki Indomobil Sales (SIS) melalui Suzuki Insurance, menawarkan masa perlindungan yang lebih lama untuk mobil kesayangan pelanggannya. Jika tadinya usia kendaraan yang di-cover adalah 3 tahun, maka sejak Juni 2020 bertambah menjadi 5 tahun. Adapun usia kendaraan tersebut dihitung berdasarkan tahun produksi kendaraan.

Head of Business Development PT SIS, Hendro Kaligis, mengungkapkan bahwa pihaknya melihat cukup banyak permintaan dari pelanggan yang membutuhkan asuransi mobil dengan masa perlindungan lebih lama.

“Untuk itu, saat ini kami meningkatkan layanan dengan menambah durasi perlindungan mobil dari 3 tahun mejadi 5 tahun. Jadi, pelanggan yang telah menyelesaikan masa kreditnya juga dapat menggunakan Suzuki Insurance selama usia kendaraannya maksimal 5 tahun,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Senin, 13 Juli 2020.

Suzuki Insurance merupakan asuransi yang ditawarkan khusus untuk pelanggan mobil Suzuki. Keunggulan yang disebut dapat dinikmati konsumen yang menggunakan produk resmi dari Suzuki ini mencakup proses perbaikan di lokasi Authorized Body & Paint Suzuki, penggunaan Suzuki Genuine Parts pada saat perbaikan, perlindungan komprehensif untuk kendaraan niaga meliputi kabin dan bak mobil, dan Fitur New Car Insurance (NCI) yang menjamin penggantian tanpa depresiasi untuk klaim Total Loss Only (TLO).

Hendro mengatakan bahwa secara umum klaim TLO seperti mobil dicuri atau rusak dengan nilai perbaikan lebih dari 75 persen, maka nilai penggantian yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi akan mengalami depresiasi nilai dari tahun ke tahun.

“Namun, Suzuki Insurance memastikan nilai penggantian yang diberikan sama dengan nilai kendaraan saat dibeli. Konsumen akan mendapat penggantian mobil baru Suzuki dengan nilai yang sama,” tutur dia.

Saat ini, Suzuki Insurance telah tersedia untuk seluruh pelanggan Suzuki yang membeli mobil secara tunai. Informasi dan pembelian produk asuransi ini dapat dilakukan di diler resmi Suzuki di pulau Jawa dan Bali, serta Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Batam, Riau, Lampung, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Untuk informasi lebih lanjut, termasuk simulasi premi untuk kendaraan, pelanggan dapat mengunjungi website Suzuki di www.suzuki.co.id/suzuki-insurance. (OM/RIL)

, ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *