
OTO Mounture — Menggunakan ponsel saat berkendara menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Terkait hal itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jamal Alam, mengingatkan agar pengemudi tidak bermain ponsel pada saat mengemudi, karena dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara.
“Masyarakat pengguna jalan khususnya pengemudi bahwa saat mengemudi dilarang melakukan kegiatan lain yang bisa menyebabkan gangguan konsentrasi salah satunya yaitu menggunakan ponsel karena dengan menggunakan ponsel maka dapat mempengaruhi waktu reaksi manusia,” katanya dikutip dari laman Korlantas Polri, Jumat, 24 Juni 2022.
Baca juga: Korlantas Polri Sebut Angka Kecelakaan di Indonesia Masih Tinggi
Menurut Jamal, di mana waktu reaksi manusia itu sekitar satu hingga dua detik untuk memproses informasi dan memutuskan suatu reaksi atau tindakan. Maka dengan demikian penggunaan ponsel pada saat mengemudi sangat berbahaya bagi keselamatan dirinya maupun pengendara lainnya.
“Sebagai contoh dibutuhkan waktu sekitar satu detik untuk memproses informasi dari mata yang melihat mobil yang mengerem di depan kita sampai otak memutuskan untuk melakukan pengereman,” terang Jamal.
Selain itu, Jamal menegaskan, menggunakan ponsel saat mengemudi juga melanggar peraturan undang-undang lalu lintas. Aturan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
“Pasal 283 berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu,” ungkapnya.
Jamal juga berpesan agar seluruh pengendara baik roda empat maupun dua agar selalu berhati-hati. Tentunya tidak melakukan kegiatan lain yang dapat menyebabkan gagguan konsentrasi sehigga tidak terjadi kecelakaan lalu lintas. (OM/RIL)