OTO Mounture — Penggunaan mobil pribadi terus menjadi pilihan utama moda transportasi yang lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas di tengah pandemi Covid-19 saat ini. Agar kondisi kendaraan tetap prima, pemilik kendaraan perlu menjaga dan merawat kendaraannya, mulai dari pengecekan seperti perawatan berkala, sampai pada kelayakan emisi gas buangnya.
Untuk emisi gas buang, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020, mewajibkan kendaraan bermotor yang beroperasi di DKI Jakarta, lulus uji emisi gas buang kendaraan, dan mulai berlaku pada 24 Januari 2021.
“Untuk menjaga kendaraan tetap prima dan emisi gas buang sesuai batas aman, cukup mudah, yaitu lakukan perawatan mesin secara berkala, dan menggunakan bahan bakar sesuai spesifikasi mesin kendaraan,” kata Workshop Operational Section Head PT Astra International Daihatsu Sales Operation (AI-DSO), I Wayan Wijaya dalam keterangan tertulis, Kamis, 21 Januari 2021.
Menanggapi hal itu, PT Astra Daihatsu Motor (ADM) pun telah menyiapkan bengkel-bengkel Daihatsu di Jakarta untuk melayani uji emisi. Pada proses uji emisi itu, konsumen Daihatsu hanya menunggu sekitar 25 menit. Adapun hasil uji emisi itu berlaku selama satu tahun sejak tanggal dilakukan uji emisi terakhir.
Ratno Yunanto, Service Department Head PT AI – DSO, menuturkan bahwa bagi konsumen Daihatsu yang melakukan perawatan berkala di bengkel resmi Daihatsu, bisa langsung uji emisi kendaraannya secara gratis.
“Namun, Daihatsu juga melayani Sahabat (sebutan bagi konsumen Daihatsu) yang hanya ingin melakukan uji emisi saja, dengan cukup membayar Rp165 ribu (sudah termasuk PPN). Sahabat akan mendapatkan sertifikat lulus uji emisi yang terdaftar resmi, dan dapat dicek pada aplikasi e-Uji Emisi,” tutur dia. (OM/RIL)