Protokol Darurat Saat Berhenti di Bahu Jalan Tol, Jangan Tunggu di Dalam Mobil

Protokol Darurat Bahu Jalan

OTO Mounture — Kecelakaan fatal di jalan tol akibat kendaraan yang berhenti di bahu jalan lalu ditabrak dari belakang masih kerap terjadi di Indonesia. Banyak pengemudi belum memahami bahwa bahu jalan tol bukanlah area yang sepenuhnya aman untuk menunggu bantuan saat kendaraan mengalami gangguan.

Padahal, kendaraan yang melaju di jalan tol umumnya bergerak dengan kecepatan tinggi. Ketika ada mobil yang berhenti di lajur darurat tanpa pengamanan yang memadai, risiko tabrakan dari belakang menjadi sangat besar dan dapat berakibat fatal.

Founder dan Lead Instructor Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menegaskan bahwa terdapat prosedur keselamatan yang wajib diterapkan ketika kendaraan terpaksa berhenti di bahu jalan tol akibat kendala teknis seperti mogok atau pecah ban.

Menurut Jusri, pengemudi harus tetap tenang dan segera melakukan langkah pengamanan begitu kendaraan berhasil berhenti di bahu jalan.

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah menyalakan lampu hazard sebagai tanda adanya kondisi darurat. Setelah itu, arahkan kendaraan sedekat mungkin ke pembatas jalan sebelah kiri untuk memberikan ruang yang lebih aman dari arus lalu lintas.

“Ketika kendaraan mengalami kendala teknis seperti mogok atau pecah ban, pengemudi tidak boleh langsung keluar tanpa perhitungan, melainkan harus menerapkan prosedur pengamanan yang ketat,” ujarnya melalui unggahan di media sosial miliknya.

BACA JUGA: Tips Mengemudi di Jalan Menanjak agar Aman dan Mobil Tidak Kehabisan Tenaga

Setelah kendaraan berhenti dengan aman, seluruh penumpang dan pengemudi disarankan segera keluar dari mobil melalui sisi yang paling aman dan menuju area di luar pagar pembatas jalan tol atau guardrail.

Langkah ini sangat penting karena kendaraan yang berhenti di bahu jalan tetap berpotensi tertabrak kendaraan lain yang kehilangan kendali atau kurang waspada.

Menunggu di dalam kendaraan justru meningkatkan risiko cedera serius apabila terjadi tabrakan dari belakang.

Tahapan berikutnya adalah memasang segitiga pengaman di belakang kendaraan dengan jarak minimal 30 hingga 50 meter.

Menurut Jusri, jarak tersebut memiliki fungsi penting untuk memberikan peringatan dini kepada pengendara lain yang melintas di lajur kiri. Dengan adanya segitiga pengaman pada jarak yang cukup, pengemudi lain memiliki waktu reaksi yang lebih baik untuk mengurangi kecepatan atau berpindah jalur.

“Jarak ini sangat krusial secara teknis untuk memberikan ruang visual dan waktu reaksi yang cukup bagi pengendara lain di lajur kiri yang melaju dengan kecepatan tinggi,” jelasnya.

BACA JUGA: Mitsubishi Destinator: SUV Keluarga Modern dengan Kabin Luas dan Banyak Ruang Penyimpanan

Masih banyak pengendara yang memilih tetap berada di dalam mobil sambil menunggu bantuan datang. Padahal tindakan tersebut sangat berbahaya.

Dalam berbagai kasus kecelakaan di jalan tol, korban mengalami luka berat hingga meninggal dunia karena kendaraan yang berhenti di bahu jalan ditabrak dari belakang oleh kendaraan lain yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Karena itu, setelah memasang segitiga pengaman, pengemudi dan seluruh penumpang sebaiknya menunggu bantuan dari lokasi yang aman di luar guardrail sambil menghubungi petugas jalan tol atau layanan darurat.

Jika kendaraan mengalami mogok, pecah ban, atau gangguan teknis di jalan tol, lakukan langkah berikut:

1. Nyalakan lampu hazard.
2. Arahkan kendaraan sedekat mungkin ke pembatas kiri jalan.
3. Keluar dari kendaraan dengan hati-hati.
4. Amankan seluruh penumpang di luar guardrail.
5. Pasang segitiga pengaman 30-50 meter di belakang kendaraan.
6. Hubungi petugas jalan tol atau layanan bantuan darurat.
7. Jangan menunggu di dalam kendaraan.

(om/ril)

 

 

 

, , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *