Subsidi Mobil Listrik Mulai Juni 2026, Pemerintah Siapkan Kuota 100 Ribu Unit

Foto: OTO Mounture/Luchito Sangsoko

OTO Mounture — Pemerintah berencana memberikan subsidi kendaraan listrik untuk 200 ribu unit pada 2026 sebagai upaya mendorong konsumsi domestik sekaligus mengurangi penggunaan bahan bakar minyak (BBM). Program ini dijadwalkan mulai berjalan pada awal Juni 2026.

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan subsidi tersebut akan diberikan untuk pembelian 100 ribu mobil listrik dan 100 ribu motor listrik pada tahap awal.

“Tadi saya ketemu dengan menteri perindustrian. Saya tertarik dengan proposal mereka untuk memberi subsidi ke kendaraan listrik, karena selain mendorong konsumsi, kedua kita bisa mengurangi konsumsi bahan bakar,” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, pemerintah membuka peluang penambahan kuota jika subsidi tahap awal terserap habis oleh masyarakat. “Subsidi mobil listrik 100 ribu, kalau habis kita kasih lagi, kalau habis kita kasih lagi,” ujarnya.

Sementara untuk motor listrik, pemerintah menyiapkan subsidi sebesar Rp5 juta per unit dengan kuota awal 100 ribu unit. “Motor listrik juga sama, 100 ribu pertama kita kasih. Berapa subsidinya? Rp5 juta,” tambahnya.

Pemerintah menilai percepatan pemberian subsidi kendaraan listrik dapat memperkuat daya tahan ekonomi nasional serta mendorong pertumbuhan ekonomi pada triwulan III dan IV tahun 2026.

BACA JUGA: Kendaraan Listrik di Jakarta Bebas Pajak dan Ganjil Genap, Insentif Resmi Berlanjut

Selain subsidi langsung, Kementerian Keuangan Republik Indonesia juga akan memberikan insentif pembelian mobil listrik melalui skema Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP).

Besaran insentif nantinya akan disesuaikan dengan kandungan nikel pada baterai kendaraan listrik.

Menurut Purbaya, mobil listrik berbasis baterai nikel akan mendapatkan insentif lebih besar dibandingkan baterai nonnikel. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat hilirisasi industri nikel nasional sekaligus mendukung pengembangan ekosistem baterai dalam negeri.

“Yang baterainya berdasarkan nikel sama yang nonnikel beda skemanya. Kenapa yang nikel lebih besar subsidinya karena supaya nikel kita kepakai,” jelasnya.

Kebijakan ini juga menjadi respons pemerintah terhadap perkembangan teknologi baterai global yang mulai mengarah pada penggunaan baterai nonnikel.

Melalui insentif fiskal tersebut, pemerintah ingin memastikan komoditas nikel Indonesia tetap terserap industri kendaraan listrik sekaligus memperkuat rantai pasok baterai nasional.

“Kita balik sekarang, nikelnya kita pakai. Biar nikel kita bisa terpakai dan hilirisasi teknologi baterainya berjalan,” kata Purbaya.

Pemerintah memperkirakan besaran insentif PPN DTP untuk mobil listrik berada pada kisaran 40 persen hingga 100 persen, tergantung skema yang nantinya diumumkan oleh Kementerian Perindustrian Republik Indonesia.

Program ini dipastikan hanya berlaku untuk kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV), bukan kendaraan hybrid.

(om/ril)

 

 

, , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *