
OTO Mounture — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah tidak akan memperpanjang insentif mobil listrik (Battery Electric Vehicle/BEV) hingga tahun 2026.
Anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk insentif kendaraan listrik akan dialihkan untuk perencanaan mobil nasional, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
Pernyataan tersebut disampaikan Airlangga saat menghadiri peresmian pabrik VinFast di Subang, Jawa Barat, baru-baru ini.
“Anggarannya tentu kita punya perencanaan mobil nasional,” ujar Airlangga.
Menurutnya, penghentian insentif justru menjadi stimulus bagi produsen otomotif untuk membangun pabrik di Indonesia, bukan hanya menikmati fasilitas fiskal tanpa investasi jangka panjang.
“Justru dengan berhenti, stimulus itu diberikan supaya mereka bangun pabrik. Sekarang setelah mereka bangun pabrik, maka struktur biaya masuknya lebih rendah,” jelasnya.
BACA JUGA: VinFast Siap Produksi Skuter Listrik di Pabrik Subang
Airlangga menilai selama ini insentif kendaraan listrik terlalu memanjakan sejumlah merek yang belum memiliki fasilitas produksi di dalam negeri.
Ke depan, lanjut dia, produsen yang ingin menikmati kemudahan biaya harus mengikuti langkah VinFast dan merek lain yang telah merealisasikan investasi pabrik di Indonesia.
“Yang belum punya pabrik tapi menikmati insentif, harus ikut seperti VinFast ini,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa harga mobil listrik saat ini sudah semakin terjangkau, seiring bertambahnya model baru di pasar, sehingga penjualan kendaraan listrik tetap berpotensi tumbuh meski tanpa tambahan insentif baru.
Airlangga menegaskan bahwa pemerintah kini memfokuskan anggaran pada pengembangan mobil nasional, yang saat ini masih dalam tahap perencanaan. “Jadi tidak ada tambahan insentif BEV. Yang ada itu existing saja,” katanya.
Artinya, insentif mobil listrik yang saat ini masih berlaku tidak akan diperpanjang, dan tidak akan ada skema baru setelah masa berlakunya berakhir.
BACA JUGA: MAB Gandeng Solarky dan Fortuna Ventura Perkuat Ekosistem Produksi Kendaraan Listrik di Indonesia
Saat ini, mobil listrik di Indonesia masih menikmati sejumlah insentif pemerintah yang membuat harganya lebih kompetitif dibanding kendaraan bermesin konvensional.
Berikut insentif yang berpotensi dihentikan antara lain bebas PPnBM, insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), dan bea Masuk 0 Persen untuk Impor CBU.
Jika seluruh insentif tersebut tidak diperpanjang, harga mobil listrik diprediksi akan meningkat pada 2026. Kondisi ini berpotensi membuat konsumen kembali menahan pembelian, sehingga penjualan mobil listrik berisiko melambat.
Meski demikian, pemerintah berharap strategi penghentian insentif ini dapat mendorong industrialisasi otomotif nasional yang lebih berkelanjutan, bukan sekadar pertumbuhan penjualan jangka pendek.
(om/ril)








