
OTO Mounture — Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menargetkan pada 2027 mendatang, seluruh kendaraan pada skala nasional sudah menggunakan pelat nomor berwarna putih.
“Berubahnya nanti dari tahun 2027 sudah lengkap, semuanya sudah putih, karenakan sudah 5 tahun,” katanya dikutip dari laman Korlantas Polri.
Dalam kurun waktu lima tahun tersebut, kata Yusri, terdapat beberapa kendaraan prioritas yang bisa mengganti pelat hitam menjadi putih. Yakni kendaraan baru, kendaraan yang telah memasuki pembayaran pajak lima tahunan, lalu kendaraan yang dimutasi atau berpindah daerah.
“Bahwa memang yang jadi skala prioritas itu adalah kendaraan lima tahun, kendaraan baru, atau kendaraan yang dimutasi nanti,” kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan, pergantian warna pelat tidak dilakukan secara serentak. Untuk itu, kata dia, masyarakat tidak perlu takut jika belum menggunakan pelat berwarna putih. “Engga apa-apa (kalau masih pakai pelat hitam),” terangnya.
Sebelumnya diinformasikan bahwa Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan akan berubah warna dari hitam menjadi putih.
Hal tersebut dilakukan berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 45 ayat (1) huruf a, yakni TNKB berwarna dasar putih, tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing), dan Badan Internasional.
Perubahan warna pelat nomor disebut bertujuan untuk mengefektifkan penerapan Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE). (OM/RIL)