Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Cas Mobil Listrik
Foto: OTO Mounture/Luchito Sangsoko

OTO Mounture — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menginstruksikan seluruh Gubernur di Indonesia untuk memberikan insentif berupa pembebasan pajak kendaraan listrik atau electric vehicle (EV).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik.

Kebijakan ini muncul tidak lama setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor, BBNKB, serta pajak alat berat.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah (Pemda) diberikan ruang untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan pajak bagi kendaraan listrik.

BACA JUGA: Chery Perkenalkan Advanced Parking, Teknologi Parkir Otomatis yang Bisa Dipanggil dari HP

Dalam surat edaran tersebut, para gubernur diminta untuk segera menindaklanjuti kebijakan ini dan melaporkan pelaksanaannya kepada Kementerian Dalam Negeri.

“Para gubernur diminta untuk melaporkan pemberian insentif fiskal dengan melampirkan Keputusan Gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah paling lambat pada 31 Mei 2026,” demikian bunyi kutipan dalam SE tersebut.

Instruksi ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 terkait percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle) untuk transportasi jalan.

Langkah ini sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus mendukung pengurangan emisi dan penggunaan energi ramah lingkungan.

BACA JUGA: Jaringan Charging EV Makin Luas, BlueCharge Perkuat Infrastruktur Kendaraan Listrik di Indonesia

Dengan adanya aturan ini, pemerintah daerah kini memiliki kewenangan lebih luas untuk menentukan skema insentif, baik berupa pembebasan penuh maupun pengurangan pajak kendaraan listrik sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.

Kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan minat masyarakat terhadap kendaraan listrik sekaligus mempercepat transisi menuju mobilitas berkelanjutan di Indonesia.

(om/ls)

 

 

, , , , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *