
OTO Mounture — Kebijakan pembayaran price lock untuk Jaecoo J5 EV tengah menjadi sorotan di kalangan konsumen. Sejumlah pemesan mempertanyakan adanya perbedaan perlakuan pembayaran program “Price Lock Insurance” senilai Rp8 juta, meski sama-sama melakukan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) pada 2025.
Diskusi ini mencuat melalui grup Facebook komunitas J5 EV Indonesia. Salah satu akun, Eto Young, mengaku telah melakukan SPK sejak awal November 2025 dengan harga Rp299,9 juta dan menyetorkan sebagian pembayaran pada akhir Desember 2025 untuk mengunci harga serta insentif.
Namun, meski nomor rangka kendaraan (NOKA) disebut sudah terbit pada 27 Desember 2025, unit belum diterima dan pihak diler disebut meminta tambahan Rp8 juta untuk price lock.
“Saya SPK awal November, sudah setor sebagian di akhir Desember untuk lock harga 2025. Tapi sekarang diminta setor Rp8 juta lagi untuk price lock, padahal unit belum ada,” tulisnya dalam unggahan tersebut.
BACA JUGA: Penjualan GWM Melonjak di Januari 2026, Tumbuh Lebih dari 200 Persen Secara Tahunan
Menariknya, dalam kolom komentar, beberapa anggota komunitas mengaku tidak diminta membayar tambahan price lock, meski menerima unit pada Februari 2026.
Salah satu akun menyebut telah melakukan SPK pertengahan November, menambah DP di akhir Desember, dan tidak dikenakan biaya tambahan saat pengiriman unit.
Perbedaan ini memunculkan pertanyaan di kalangan calon konsumen terkait konsistensi kebijakan antar diler dan kejelasan skema yang diberlakukan.
Sebagai informasi, Jaecoo Indonesia sebelumnya menyatakan bahwa konsumen yang telah melakukan pemesanan J5 EV tetap mendapatkan harga Rp299,9 juta.
Head of Sales Jaecoo Indonesia, Willy Winawan, menjelaskan bahwa pihaknya menawarkan program “Price Lock Insurance” melalui jaringan diler resmi.
“Program ini ditujukan bagi konsumen yang melakukan SPK tahun lalu, terutama di tengah ketidakpastian kelanjutan insentif kendaraan listrik,” ungkapnya beberap waktu lalu.
Program “Price Lock Insurance” senilai Rp8 juta disebut sebagai skema untuk mengunci harga tetap Rp299,9 juta (varian Premium), guna melindungi konsumen dari potensi kenaikan harga akibat penghentian insentif PPN 10 persen pada 2026. Skema ini ditujukan bagi pemesan 2025 dengan pengiriman sebelum Lebaran 2026.
BACA JUGA: Leapmotor Resmi Hadir di Indonesia, Perkuat Peta Persaingan Mobil Listrik Berbasis Teknologi
Kebingungan muncul ketika sebagian konsumen yang sudah memiliki nomor rangka 2025 dan telah melakukan pembayaran sebagian pada akhir tahun tetap diminta membayar biaya price lock, sementara yang lain tidak.
Situasi ini membuat sebagian calon konsumen berharap adanya penjelasan resmi dan transparan terkait kriteria wajib atau tidaknya membayar price lock Rp8 juta, status konsumen yang sudah memiliki NOKA 2025, dan perbedaan kebijakan antar diler.
Jaecoo Indonesia juga mengakui belum semua konsumen menerima unit karena proses distribusi menyesuaikan kapasitas produksi dan pengiriman. Hal ini turut memengaruhi waktu serah terima kendaraan bagi pemesan 2025.
Dengan meningkatnya minat terhadap SUV listrik di segmen harga Rp300 jutaan, kejelasan kebijakan harga dan skema perlindungan konsumen menjadi perhatian penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah pasar yang kompetitif.
(om/ls)








