7 Anggota Gaikindo Telah Siapkan Kendaraan Ramah Lingkungan

OTO Mounture — Indonesia merupakan salah satu negara yang menandatangani kesepakatan Paris untuk menurunkan emisi gas rumah kaca.

Beberapa kebijakan pemerintah Indonesia telah dikeluarkan, antara lain Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 20 tahun 2017 yang menetapkan bahwa Indonesia mulai mengadopsi Standard Emisi Gas Buang Euro IV semenjak Oktober 2018.

Sejalan dengan perkembangan terkait dengan emisi gas buang maka pada 2019 juga telah dikeluarkan Peraturan Pemerintah No 73 tahun 2019 yang merupakan sebuah langkah peralihan untuk mengarah kepada penerapan pajak barang mewah kendaraan bermotor (Ppn.BM), dari yang semula berdasarkan bentuk kendaraan serta besaran mesin menjadi pajak barang mewah kendaraan bermotor yang lebih mendasarkan kepada tingkat emisi gas buang serta effisiensi penggunaan bahan bakarnya.

Dikeluarkannya Peraturan Menteri LHK 20/2017 serta Peraturan Pemerintah No. 73 tahun 2019 telah disambut dengan baik oleh para pelaku industri kendaraan bermotor anggota Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo).

Oleh karena itu mereka telah menyelaraskan kebijakan-kebijakan pemerintah tersebut ke dalam rencana bisnis mereka di Indonesia untuk jangka menengah maupun jangka panjang.

Melalui keterangan tertulis Gaikindo, akhir pekan lalu, berikut ini tiga hal strategis yang diharapkan dari PP73/2019, diantaranya:

1. Emisi gas buang kendaraan bermotor bisa ditekan dan mengarah atau mengikuti standar international yang berlaku.

2. Pendapatan pemerintah dari Pajak Barang Mewah Kendaraan Bermotor (Ppn.BM) tidak berkurang.

3. Industri Kendaraan Bermotor di Indonesia bisa tetap tumbuh sehingga Indonesia bisa menjadi salah satu basis industri kendaraan bermotor terkemuka di Asia.

“Memahami hal tersebut anggota-anggota Gaikindo telah merencanakan dan menyiapkan produk-produk mereka yang lebih ramah lingkungan untuk diproduksi di Indonesia, bagi keperluan domestik maupun ekspor ke mancanegara,” tulis Gaikindo dalam keterangan tertulisnya.

Kebijakan Peraturan Pemerintah 73/2019 telah menjadi pemicu anggota Gaikindo untuk berlomba-lomba menyiapkan produk-produk unggulannya yang lebih ramah lingkungan, dan hemat bahan bakar bahan seperti kendaraan-kendaraan Hybrid (HEV) Plug-In Hybrid (PHEV), bahkan Kendaraan Bermotor listrik berbasis battery (BEV).

Anggota-anggota Gaikindo yang telah menyiapkan produk-produk tersebut antara lain, Daihatsu, Honda, Hyundai, Mitsubishi, Suzuki, Toyota dan Wuling. Proses persiapan itu telah dimulai sejak beberapa tahun yang lalu dan diharapkan produk-produk tersebut dapat segera diproduksi di Indonesia dalam waktu dekat.

Indonesia saat ini telah swasembada produk otomotif, karena sebagian besar kebutuhan kendaraan bermotornya telah mampu dipenuhi oleh produk-produk otomotif buatan dalam negeri dan saat ini pula sedang terus meningkatkan ekspornya.

Upaya-upaya tersebut di atas selaras dengan Peta Jalan Pemerintah di bidang Industri Kendaraan Bermotor, dimana diprediksi pada 2025 total produksi kendaraan bermotor di Indonesia dapat mencapai 3 juta unit. Di mana 2 juta untuk kebutuhan domestik dan 1 juta unit untuk diekspor ke berbagai negara di dunia.

Peningkatan produksi tersebut juga berpotensi untuk memberikan peluang lapangan pekerjaan baru setidaknya bagi 1 juta orang di sektor otomotif.

Hal paling mendasar dari kebijakan Peraturan Pemerintah 73/2019 yang juga dikenal sebagai harmonisasi tarif pajak kendaraan bermotor adalah kemampuan dalam meningkatkan investasi di sektor otomotif di Indonesia sehingga utilisasi kapasitas industri otomotif nasional akan meningkat untuk memenuhi produk2 otomotif yang ramah lingkungan baik untuk kebutuhan dalam negeri maupun untuk ekspor. (OM/RIL)

, , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *