OTO Mounture — PT Federal International Finance (PT FIF) sepanjang tahun 2021 mengalami kenaikan kinerja positif yang didukung oleh operasional bisnis perusahaan serta pengelolaan kontrak customer dalam proses penagihan.
Berdasarkan laporan tahunan 2021, PT FIF membukukan peningkatan laba bersih sebesar 65,8%, yaitu senilai Rp2,47 triliun pada 2021 dibanding periode yang sama pada 2020 yang hanya mencapai Rp1,49 triliun.
Sementara itu, perbaikan kinerja ini juga tercermin dari pencapaian Non-Performing Financing (NPF) yang menjadi indikator sehatnya sebuah perusahaan pembiayaan, di mana PT FIF mencatatkan NPF sebesar 0,9% pada 2021, membaik dibandingkan pada 2020 dengan peresentase NPF sebesar 1,5%.
Adapun NPF merupakan indikator utama kinerja sebuah perusahaan pembiayaan yang merepresentasikan jumlah kontrak dengan kredit macet atau bermasalah dibandingkan total seluruh kontrak.
Collection Remedial and Recovery Management Division Head FIFGROUP, Riadi Masdaya, menuturkan bahwa membaiknya kinerja PT FIF salah satunya didukung oleh proses pengelolaan kontrak dan penagihan yang sesuai dengan regulasi yang berlaku baik dari peraturan pemerintah maupun Standard Operating Procedure (SOP) yang berlaku di perusahaan.
“Di sisi lain, PT FIF juga mengedepankan proses penyelesaian secara profesional dan juga terus melakukan perbaikan proses dengan memperkuat inovasi dan digitalisasi pada sistem yang ada,” ujarnya pada diskusi virtual yang dihelat Forum Wartawan Otomotif (Forwot), Rabu, 23 Maret 2022.
Di tengah jumlah customer yang terus meningkat setiap tahunnya, kata Riadi, proses dan sistem pengelolaan kontrak dan penagihan menjadi salah satu faktor kesuksesan lancarnya pelunasan kredit pada perusahaan pembiayaan.
Riadi menjelaskan dalam operasionalnya, sebagai langkah mitigasi munculnya kredit macet atau bermasalah, treatment yang dilakukan oleh PT FIF terbagi menjadi dua proses, yaitu penagihan dan remedial.
“Perbedaan dari kedua proses tersebut adalah berdasarkan lamanya keterlambatan pembayaran angsuran yang dilakukan oleh customer,” ucapnya.
Lebih lanjut dia menjelaskan, untuk proses penagihan pada kontrak yang mengalami keterlambatan pada jangka waktu 30 hari paling lama, akan dilakukan proses reminder melalui telepon.
Jika proses reminder masih tidak mendapatkan respon dari customer, lanjut Riadi, PT FIF akan menugaskan karyawannya untuk melakukan kunjungan penagihan. Pada proses penagihan ini, ada tiga poin yang harus diperhatikan oleh customer, yaitu kepemilikan surat tugas, kepemilikan ID card, dan adanya surat somasi resmi dari PT FIF.
“Pada proses penagihan, setiap kunjungan yang dilakukan oleh karyawan akan disertakan surat somasi resmi untuk customer agar melakukan pembayaran,” kata Riadi.
Apabila selama dilakukan proses penagihan ini, customer masih tidak melakukan pembayaran hingga melebihi batas waktu di atas 30 hari.
Kontrak tersebut akan masuk ke proses remedial, di mana PT FIF pada proses ini juga melaksanakan kerja sama dengan agent call resmi berbadan hukum khusus penanganan kontrak dengan keterlambatan di atas 30 hari, mitra advokat, dan mitra badan hukum jasa penagihan. (OM/LS)