OTO Mounture — Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa kendaraan sumbu tiga tidak dilarang melintasi jalan tol maupun jalan arteri selama Operasi Ketupat 2025 berlangsung.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi risiko kecelakaan serta mencegah kepadatan yang sering terjadi akibat beban berat kendaraan.
“Sudah ditandatangani SKB-nya, dan kendaraan sumbu tiga akan dilarang beroperasi selama Operasi Ketupat 2025,” katanya di Jakarta.
Sementara Plt Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan lembaga terkait untuk merumuskan aturan ini.
BACA JUGA:
Hino Buka Posko Lebaran di 18 Lokasi Sumatera hingga Jawa
Cara Klaim Asuransi Kendaraan yang Terkena Banjir
Ahmad Yani, menjelaskan bahwa kendaraan pengangkut barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras dan bensin, akan dikecualikan dari larangan tersebut. Namun, truk pengangkut material seperti pasir dan batu tetap dilarang melintas.
“Truk yang mengangkut bahan material seperti pasir, batu, dan sejenisnya tidak boleh beroperasi, meskipun mereka menggunakan sumbu dua,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang mencoba melanggar aturan tersebut.
“Jika ada kendaraan yang nekat melintas, kami akan memberhentikan dan tidak membiarkan mereka melanjutkan perjalanan,” jelasnya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kelancaran arus lalu lintas dan meminimalisir potensi kecelakaan selama periode libur Lebaran 2025.
(om/ril)