
OTO Mounture — PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) mengungkapkan pentingnya memiliki jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan. Hal itu dikarenakan angka kecelakaan lalu lintas masih sangat tinggi dan kerugian materil yang disebabkan ternyata juga sangat besar.
Hal itu diungkapkan Direktur Adira Insurance, Wayan Pariama pada acara Ngobrol Virtual Santai (Ngovsan) yang dihelat Forum Wartawan Otomotif (Forwot), Selasa, 31 Agustus 2021. Menurutnya, kerugian akibat kecelakaan sangatlah tinggi.
“Oleh sebab itu, sangat penting untuk memiliki perlindungan sebagai salah satu upaya preventif bagi pengguna jalan. Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya,” ujarnya.
Merujuk Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) jaminan TPL atau biasa disebut sebagai Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor. Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.
“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara tertanggung dengan pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” ungkap Wayan.
Adapun premi yang harus dibayarkan pun sudah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar Polis. Adapun rate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp25 juta berarti harga preminya adalah Rp25 juta x 1% atau hanya sekitar Rp250 ribu per tahun.
Wayan, menjelaskan dengan penambahan premi yang tidak terlalu mahal, TPL ini bisa sangat membantu tertanggung atau yang memiliki asuransi, maupun korban kecelakaan. Pihak korban akan mendapatkan biaya ganti rugi akibat kecelakaan tersebut.
“Memiliki jaminan TPL dapat dikatakan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, karena apabila tertanggung menyebabkan kecelakaan, jaminan ini bisa membantu untuk meringankan korban yang terdampak. Kita sebagai pengguna jalan harus saling memperhatikan keselamatan di jalan dengan berkendara dengan aman dan selamat, serta bertanggung jawab apabila terjadi risiko di jalan,” jelas dia.
Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, lanjut Wayan, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung. Setelah itu, tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan tersebut.
Sebagai informasi, berdasarkan data kecelakaan Dit Lantas Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021 untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, kerugian yang dialami pengendara akibat kecelakaan lalu lintas mencapai Rp1.062.600.000.
Data tersebut juga menunjukkan ada 816 kecelakaan di jalanan dan memakan korban. Rinciannya sebanyak 28 korban meninggal dunia, 89 pengendara mengalami luka berat, dan 752 mengalami luka ringan. Artinya jika di total ada 869 pengendara yang menjadi korban. (OM/LS)