OTO Mounture — Pemerintah berencana untuk menaikkan pajak kendaraan bermotor roda dua atau sepeda motor konvensional pada tahun ini.
Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan di Jakarta, Kamis, 18 Januari 2024.
Menurutnya, alokasi dari menaikkan pajak sepeda motor nantinya akan digunakan untuk keperluan transportasi umum.
“Tadi kita rapat, dan pemerintah tengah menyiapkan kebijakan menaikkan pajak untuk sepeda motor konvensional. Sehingga nanti itu bisa mensubsidi ongkos-ongkos seperti LRT, atau kereta cepat,” ungkap Luhut.
BACA JUGA:
BYD Siram Investasi Rp20 Triliun di Indonesia
Penjualan Sepeda Motor Listrik Masih Lambat
Ia menambahkan bahwa rencana menaikkan pajak itu juga sebagai upaya pemerintah untuk mengurangi polusi udara agar masyarakat bisa beralih ke kendaraan listrik yang saat ini tengah gencar di kampanyekan oleh pemerintah.
“Segala macam kita lakukan, dari penerapan ganjil genap, menaikkan pajak, sampai akhirnya menyiapkan infrastruktur agar masyarakat mau menitipkan mobil atau motornya. Dan juga langkah-langkah lain yang sudah kita rumuskan,” tutur dia.
Diketahui, pemerintah telah menggelontorkan subsidi untuk masyarakat yang mau membeli sepeda motor. Besaran subsidinya ialah Rp7 juta untuk setiap pembelian.
(om/ls)