Wuling Kejar 40 Persen TKDN untuk BinguoEV

OTO Mounture — Wuling Motors resmi meluncurkan kendaraan listrik terbarunya di pasar otomotif Indonesia, yakni BinguoEV di Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023.

Mobil listrik ini diproduksi di pabrik Wuling yang berada di Cikarang, Jawa Barat. BinguoEV sendiri disebut memiliki tingkat kandungan dalam negeri (TKDN) belum mencapai 40 persen seperti yang ditargetkan oleh pemerintah mengenai aturan kendaraan listrik.

Terkait hal itu, Wuling pun berusaha mengejar nilai 40 persen TKDN untuk produksi pertama BinguoEV. Hal itu disampaikan Sales & Marketing Director Wuling Motors, Dian Asmahani di sela acara peluncuran Wuling BinguoEV di Jakarta, Jumat, 15 Desember 2023.

Menurut dia, Wuling berkomitmen untuk mencapai 40 persen nilai TKDN untuk BingouEV agar mobil listrik tersebut bisa memenuhi regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah.

BACA JUGA:

Resmi Mengaspal, Wuling BinguoEV Dibanderol Mulai Rp358 Juta

Penjualan Chery di Indonesia Turun 32 Persen pada November 2023

“Karena komitmennya di 40 persen TKDN untuk produksi pertama Wuling BinguoEV. Tetapi kalau kita ngomongin itu (regulasi pemerintah) akan ada proses yang harus kita kerjakan untuk memenuhi regulasi lainnya yang kita kerjakan tersebut,” tuturnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Wuling BinguoEV telah diproduksi di pabrik Cikarang, dan pihaknya berkomitmen mencapai TKDN seperti yang diatur oleh pemerintah Indonesia.

“Di produksi pertama itu minimal 40 persen sebagai komitmen kami untuk Wuling BingouEV sesuai dengan regulasi pemerintah. Untuk pemenuhan insentif (subsidi kendaraan listrik) itu ada beberapa ketentuan, dan kita akan menuju ke sana. Jadi jika memang ada perkembangan akan kami informasikan,” pungkas Dian.

Adapun BinguoEV yang merupakan kendaraan listrik kedua Wuling di Indonesia itu dibanderol Rp358 juta untuk tipe Long Range, dan Rp408 juta untuk tipe Premium Range dengan status on the road (OTR) Jakarta.

Diketahui, pemerintah membuat aturan terbaru tentang target capaian TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan listrik yang tertuang pada Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Pada Pasal 8 aturan terbaru itu, TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan roda empat dilonggarkan menjadi tahun 2026. Adapun pada aturan sebelumnya, TKDN minimal 40 persen untuk kendaraan roda empat harus dicapai sebelum tahun 2024.

(om/ls)

, ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *