
OTO Mounture — Kebijakan yang dikeluarkan pemerintah terkait dengan industri kendaraan bermotor, yakni PMK No 20/PMK 010/2021 dan Kepmenperin No 169 Tahun 2021 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), menjadi alasan utama kenaikan luar biasa yang dicatat industri otomotif Indonesia sejak pandemi Covid-19 melanda di awal 2020 lalu.
Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Yohannes Nangoi, mengatakan dengan tanggung jawab menopang lebih dari 1,5 juta tenaga kerja di Indonesia, industri otomotif harus bangkit dan terus bergerak, dan kebijakan PPnBM menjadi jawaban paling tepat karena memberi percepatan luar biasa terhadap upaya pemulihan industri otomotif.
“Gaikindo merasa sangat berterima kasih kepada Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan Kementerian Koordinator Perekonomian yang telah memperjuangan kebijakan PPnBM tersebut,” katanya dalam keterangan resmi.
Adanya kebijakan pemerintah dalam bentuk relaksasi PPnBM kendaraan bermotor menjadi momentum bangkitnya industri otomotif Indonesia. Terbukti semenjak diberlakukannya kebijakan PPnBM, terjadi lonjakan penjualan atau wholesales kendaraan bermotor yang memenuhi ketentuan insentif pemerintah, hingga mencapai 172 persen pada Maret 2021, dibanding dengan penjualan pada Februari 2021.
Gaikindo mencatat, angka pencapaian total pada Maret 2021 mencapai lebih dari 85 ribu unit, mendekati angka pencapaian normal yang berada pada angka sekitar 90 ribu unit. Peningkatan yang signifikan ini merupakan awal yang luar biasa atas pulihnya ekosistim industri otomotif nasional yang sempat terpukul sangat dalam karena pandemi Covid-19 di 2020.
Kebijakan PPnBM menggerakkan pasar dan mendorong tingginya permintaan, sehingga diperlukan penyesuaian kepasitas produksi untuk memenuhinya. Namun, di sisi lain upaya percepatan produksi harus tetap mematuhi persyaratan dan ketentuan protokol kesehatan yang berlaku.
Upaya percepatan tidak dapat berlangsung secara maksimal, sehingga efek kejar-kejaran permintaan dan produksi tidak dapat dielakkan. Selain itu, keterbatasan pasokan semi-conductor juga menjadi salah satu alasan terhambatnya kecepatan produksi industri otomotif di Indonesia.
Namun, perlu dicatat bahwa kurangnya ketersediaan semi-conductor yang menyebabkan kekurangan produksi bukan hanya menjadi persoalan di Indonesia, namun telah menjadi penyebab terjadinya kekurangan produksi kendaraan secara global.
Menurut Gaikindo terjadinya kondisi kekurangan produksi ini telah diantisipasi oleh para pelaku industri otomotif dan juga Kementerian Perindustrian, dengan meminta langsung dukungan dari prinsipal merek.
Hal ini juga menjadi salah satu pembahasan utama pada pertemuan Menteri Perindustrian dengan para prinsipal Jepang pada awal Maret lalu. Gaikindo meyakini bahwa kondisi ini akan dapat segera diatasi oleh industri otomotif Indonesia.
“Kondisi ini sudah diantisipasi dari awal diberlakukannya kebijakan PPnBM, dan saat ini seluruh lini industri otomotif Indonesia tengah fokus untuk mempercepat produksi dan memenuhi permintaan konsumen,”ujar Nangoi.
Terlepas dari adanya kendala kelambatan untuk memenuhi pemesanan kendaraan pada jenis kendaraan tertentu dan dalam jumlah yang tidak terlalu besar, kebijakan relaksasi PPnBM kendaraan bermotor tetap menjadi pendorong luar biasa, yang secara efektif memicu pasar, dan meningkatkan permintaan secara signifikan.
“Kami ingin kembali menegaskan, bahwa bagi Gaikindo dan anggotanya, kebijakan relaksasi PPnBM dari pemerintah telah terbukti tepat sasaran dan efektif menghidupkan kembali industri otomotif Indonesia,” tutup Nangoi. (OM/RIL)