Pemilik Mobil Mitsubishi Wajib Tahu, Ini Syarat Klaim Ban Rusak

Ban Mitsubishi Xforce

OTO Mounture — Memiliki mobil Mitsubishi Motors memberikan sejumlah keuntungan, salah satunya adalah kesempatan mendapatkan perlindungan penggantian ban yang rusak melalui program garansi maupun kerja sama dengan perusahaan asuransi kendaraan.

Secara umum, ban mobil tidak termasuk komponen yang ditanggung garansi kendaraan maupun perlindungan standar asuransi. Hal ini karena ban dianggap sebagai komponen yang rentan mengalami kerusakan akibat penggunaan sehari-hari, seperti tertusuk benda tajam, menghantam lubang, hingga mengalami keausan normal.

Namun, pemilik mobil Mitsubishi Motors memiliki opsi perlindungan tambahan untuk mengantisipasi biaya penggantian ban yang rusak. Program tersebut tersedia melalui garansi ban untuk model tertentu maupun kerja sama eksklusif antara sejumlah diler resmi Mitsubishi Motors dan perusahaan asuransi kendaraan.

Mitsubishi Motors Indonesia memberikan program garansi ban selama satu tahun untuk model New Xpander Cross dan Destinator. Melalui program tersebut, ban yang mengalami kerusakan berupa pecah atau sobek berpeluang mendapatkan penggantian dengan ban baru selama periode garansi masih berlaku.

Meski demikian, penggantian ban tidak dilakukan secara otomatis. Pemilik kendaraan perlu membawa mobil ke diler resmi Mitsubishi Motors untuk menjalani pemeriksaan terlebih dahulu.

Apabila hasil pemeriksaan diler menunjukkan bahwa kerusakan ban memenuhi ketentuan program garansi, penggantian dapat dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

Karena itu, pemilik Mitsubishi Xpander Cross dan Destinator sebaiknya memperhatikan masa berlaku garansi serta ketentuan perlindungan ban yang diberikan saat pembelian kendaraan.

BACA JUGA: Mercedes-Benz dan adidas Kolaborasi, Hadirkan Samba OG Edisi Terbatas

Selain garansi ban dari pabrikan untuk model tertentu, pemilik kendaraan Mitsubishi Motors juga dapat memanfaatkan program perlindungan ban melalui sejumlah perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan diler resmi Mitsubishi Motors.

Berbeda dengan program garansi ban yang disebutkan sebelumnya, perlindungan melalui asuransi ini dapat mencakup seluruh model mobil Mitsubishi Motors, sepanjang kendaraan dan polis yang dimiliki memenuhi persyaratan program.

Skema penggantian ban dilakukan menggunakan sistem reimburse atau penggantian biaya. Artinya, pemilik kendaraan terlebih dahulu melakukan penggantian ban sesuai prosedur, kemudian mengajukan klaim penggantian biaya kepada perusahaan asuransi.

Namun, perlu diperhatikan bahwa perlindungan tersebut tidak otomatis berlaku untuk setiap polis asuransi kendaraan. Pemilik mobil perlu memastikan bahwa polis yang dibeli mencakup manfaat penggantian ban serta memahami ketentuan klaim dari perusahaan asuransi terkait.

Bagi pemilik mobil Mitsubishi Motors yang ingin mengajukan klaim penggantian ban melalui perusahaan asuransi mitra, terdapat sejumlah data dan dokumen yang perlu disiapkan.

Berikut beberapa persyaratan yang umumnya diminta dalam proses pengajuan klaim sesuai ketentuan program tersebut:

– Informasi identitas pemilik kendaraan.
– Formulir pengajuan klaim yang telah diisi.
– Kronologi kejadian atau penyebab kerusakan ban.
– Foto ban yang mengalami kerusakan.
– Foto ban baru yang telah dipasang sebagai pengganti.
– Nomor rangka kendaraan.
– Kuitansi pembayaran penggantian ban baru dari bengkel resmi Mitsubishi Motors.

Penggantian ban dapat dilakukan melalui bengkel resmi Mitsubishi Motors terdekat. Bukti pembayaran dari bengkel tersebut menjadi salah satu dokumen yang dibutuhkan dalam proses pengajuan klaim.

Meski demikian, pemilik kendaraan sebaiknya mengonfirmasi terlebih dahulu prosedur penggantian ban kepada diler dan perusahaan asuransi terkait. Langkah ini penting untuk memastikan proses perbaikan, jenis ban pengganti, serta dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan polis.

BACA JUGA: Duh! BYD Shark 6 Diduga Diretas dari Jarak Jauh, Sistem Mobil Bisa Diakses Saat Melaju

Meski tersedia pilihan garansi maupun perlindungan asuransi, pemilik mobil tetap perlu menjaga kondisi ban agar masa pakainya lebih panjang dan keselamatan berkendara tetap terjaga.

Berikut beberapa cara merawat ban mobil Mitsubishi Motors:

– Periksa tekanan angin secara rutin. Lakukan pemeriksaan setidaknya setiap dua minggu sekali dan sesuaikan tekanan dengan rekomendasi pabrikan kendaraan.

– Lakukan spooring dan balancing. Pemeriksaan berkala membantu menjaga kestabilan roda dan mencegah keausan ban yang tidak merata. Interval pengerjaan dapat disesuaikan dengan kondisi kendaraan, rekomendasi pabrikan, dan gejala yang muncul.

– Hindari melaju kencang di jalan rusak. Kurangi kecepatan saat melewati jalan berlubang atau permukaan jalan yang tidak rata untuk mengurangi risiko ban rusak akibat benturan.

– Lakukan rotasi ban secara berkala. Rotasi membantu meratakan tingkat keausan ban. Interval 10.000 kilometer dapat dijadikan acuan awal, dengan tetap mengikuti rekomendasi pabrikan.

– Gunakan ban sesuai spesifikasi kendaraan. Pastikan ukuran, indeks beban, dan peringkat kecepatan ban sesuai rekomendasi Mitsubishi Motors. Penggunaan ban yang tepat membantu menjaga keselamatan dan menghindari masalah terkait ketentuan garansi.

Bagi pemilik mobil yang ingin memeriksa spesifikasi ban standar kendaraannya, berikut daftar ukuran ban bawaan untuk sejumlah model Mitsubishi Motors yang disebutkan.

1. New Pajero Sport – 265/60R18 110H

2. Xforce – 225/50R18 95V

3. New Xpander Cross – 205/55R17 91V

4. New Xpander – 195/65R16 92H (GLS, Exceed) & 205/55R17 91V (Ultimate)

5. Destinator – 225/55R18 98H

Informasi ukuran ban tersebut dapat menjadi referensi bagi pemilik kendaraan ketika melakukan pemeriksaan atau penggantian ban. Namun, spesifikasi dapat berbeda berdasarkan varian, tahun produksi, dan konfigurasi kendaraan. Oleh karena itu, periksa kembali buku manual atau label rekomendasi tekanan dan ukuran ban pada kendaraan sebelum membeli ban pengganti.

Dengan memahami pilihan garansi ban Mitsubishi, manfaat asuransi, serta prosedur klaimnya, pemilik kendaraan dapat lebih siap menghadapi risiko kerusakan ban selama penggunaan sehari-hari.

(om/ns)

 

 

, , , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *