Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik Apresiasi Insentif PKB dan BBNKB 0 Persen

Fast Charging
Foto: Wuling Motors

OTO Mounture — Asosiasi Ekosistem Kendaraan Listrik (AEML) menyambut positif penerbitan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ terkait pemberian insentif fiskal berupa pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan listrik berbasis baterai.

Kebijakan ini dinilai menjadi langkah penting dalam menjaga kesinambungan pengembangan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia, sekaligus memberikan kepastian bagi industri untuk merencanakan investasi jangka panjang.

Sekretaris Jenderal AEML, Rian Ernest, menyebut bahwa surat edaran tersebut merupakan sinyal kuat konsistensi pemerintah dalam mendorong percepatan elektrifikasi nasional.

“Ini bukan sekadar arahan normatif, melainkan bentuk nyata kesinambungan kebijakan dari Perpres Nomor 55 Tahun 2019 hingga Perpres Nomor 79 Tahun 2023 tentang percepatan kendaraan listrik. Langkah ini juga menjadi respons terhadap krisis energi global,” ujarnya melalui keterangan resmi.

BACA JUGA: Omoda & Jaecoo Tembus 1 Juta Penjualan Global, J5 EV Jadi Mobil Listrik Terlaris di Indonesia

SE Mendagri tersebut memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk merancang kebijakan insentif sesuai kebutuhan dan karakteristik masing-masing wilayah.

AEML menilai fleksibilitas ini penting agar setiap provinsi dapat menyesuaikan strategi fiskal tanpa mengabaikan potensi pertumbuhan ekonomi daerah.

Salah satu contoh implementasi yang sudah berjalan adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Pergub Nomor 38 Tahun 2023 yang menetapkan PKB 0 persen dan pembebasan BBNKB untuk kendaraan listrik. Kebijakan ini terbukti mendorong Jakarta menjadi pasar kendaraan listrik terbesar di Indonesia.

AEML menilai insentif fiskal seperti pembebasan pajak daerah merupakan instrumen strategis untuk menarik investasi di sektor kendaraan listrik, mulai dari industri baterai, stasiun pengisian, hingga layanan pendukung lainnya.

Dalam pengalaman negara ASEAN, kontribusi ekonomi dari ekosistem EV dalam jangka menengah justru mampu melampaui potensi pajak kendaraan konvensional yang sebelumnya hilang akibat insentif.

Sebaliknya, ketidakpastian atau penghentian sementara insentif berisiko menunda investasi dan memperlambat target elektrifikasi nasional.

“SE ini memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan industri. Kami optimistis pemerintah daerah akan menjaga keberlanjutan insentif tanpa jeda agar momentum investasi tetap terjaga,” tambah Rian.

BACA JUGA: Wuling Eksion Resmi Meluncur, Ini Jaminan Garansi Seumur Hidup dan Biaya Servisnya

Kebijakan ini juga dinilai relevan di tengah tantangan global, terutama instabilitas harga energi dan ketergantungan terhadap impor bahan bakar minyak (BBM).

Dengan mempercepat adopsi kendaraan listrik, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan energi fosil sekaligus meningkatkan kualitas udara di perkotaan.

Selain itu, penguatan ekosistem kendaraan listrik juga mendukung target nasional dalam menekan emisi karbon serta mendorong pertumbuhan industri dalam negeri.

AEML menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku industri untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal di seluruh 38 provinsi.

Dengan kerangka insentif yang jelas dan konsisten, Indonesia berpeluang menjadi salah satu pasar kendaraan listrik paling kompetitif di kawasan ASEAN, sekaligus basis produksi industri EV dan baterai.

(om/ril)

 

 

, , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *