OTO Mounture — Berbeda dengan membeli barang rumah tangga di toko, ketika konsumen membeli mobil baru, ada dokumen-dokumen yang harus dibuat sebagai bukti kepemilikan kendaraan dan memastikan konsumen diizinkan mengemudikannya di jalan.
Tanpa surat-surat tersebut, legalitas mobil yang dibeli bisa diragukan dan konsumen dilarang mengendarainya. Jika ada razia atau terkena masalah seperti kecelakaan, risiko mulai dari kena tilang atau ditangkap oleh polisi sangat besar.
Surat-surat kendaraan yang wajib diurus adalah Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri.
Surat lainnya adalah dokumen asuransi yang dikeluarkan oleh perusahaan asuransi yang dipilih, serta faktur mobil yang dikeluarkan oleh diler tempat mobil dibeli. Saat berkendara, konsumen wajib membawa STNK yang sah sesuai dengan mobil yang dibawa. BPKB bisa disimpan di rumah bersama surat-surat kendaraan lainnya.
Mengutip siaran resmi Auto2000, belum lama ini, dijelaskan bahwa setiap pembelian kendaraan bermotor, khususnya mobil, kedua dokumen, yaitu BPKB, dan STNK akan diurus oleh pihak diler.
Dibagi dalam dua jenis kendaraan yaitu Completely Knock Down (CKD) dan Completely Built Up (CBU). Di mana CKD merupakan mobil yang dirakit di Indonesia, sementara CBU unitnya didatangkan langsung dari luar negeri. Setiap wilayah menetapkan waktu pengurusan surat yang berbeda, tapi umumnya tidak terpaut jauh.
Sebagai contoh, untuk mobil dengan pelat nomor B (wilayah Jakarta, Depok, Bekasi, dan Tangerang). Untuk mobil CKD, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 14 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit. Untuk mobil CBU, waktu pengurusan STNK adalah maksimal 30 hari kerja dan BPKB adalah maksimal 60 hari kerja setelah STNK terbit.
Yang harus digarisbawahi adalah, waktu dihitung berdasarkan hari kerja, di mana hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional tidak dihitung. Jadi, jika banyak hari libur di saat pengurusan, maka ada potensi waktunya semakin lama. Waktu pengurusan dokumen asuransi tergantung dari pihak asuransi dan biasanya akan diterangkan di awal oleh petugas asuransi. (OM/RIL)