Auto2000 Sediakan Layanan Uji Emisi Gratis saat Servis Berkala

Ilustrasi (dok. Auto2000)

OTO Mounture — Dalam rangka menjalankan aturan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, diler Toyota terbesar di Indonesia, Auto2000 menyediakan layanan uji emisi. Layanan ini merupakan bagian dari prosedur standar saat pemilik mobil Toyota melakukan servis berkala, tanpa dipungut biaya tambahan apapun.

Bermodalkan hasil uji emisi, mekanik dapat mengetahui sejauh mana tingkat kesehatan mobil sehingga bisa segera melakukan deteksi dini kalau ada potensi kerusakan pada mesin. Dengan begitu, dapat dilakukan upaya penyetelan dan perbaikan untuk menghindari kerusakan lebih jauh, terutama saat berkendara seperti mogok.

“Auto2000 menyediakan layanan servis berkala yang di dalamnya sudah termasuk untuk memeriksa kadar emisi gas buang. Silakan lakukan servis berkala untuk memanfaatkan cek emisi gas buang secara gratis melalui website Auto2000.co.id,” kata Ricky Martawijaya, Aftersales Division Head Auto2000 dalam keterangan tertulis, beberapa waktu lalu.

Konsumen bisa memilih untuk melakukan uji emisi di bengkel Auto2000, melalui booking secara online pada Auto2000 Digiroom, agar bisa ditentukan waktu kunjungnya. Atau bisa juga memanggil layanan THS – Auto2000 Home Service ke rumah. Dengan catatan, belum semua layanan THS dilengkapi fasilitas tersebut.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, akan memperketat aturan wajib uji emisi pada kendaraan bermotor yang berusia lebih dari 3 tahun.

Terhitung mulai 22 Juli 2020 lalu, ada waktu enam bulan untuk menyiapkan fasilitas dan implementasi, termasuk sanksi yang akan dimulai awal 2021.

Sesuai Pergub 66 Pasal 2 dan Pasal 17, nantinya pemilik mobil dengan usia lebih dari 3 tahun yang beroperasi di jalan di wilayah DKI Jakarta yang tidak melakukan uji emisi atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang akan dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi. (OM/RIL)

, ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *