OTO Mounture — Memiliki kendaraan bermotor, baik roda dua atau empat diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, dan juga melakukan penggantian plat nomor kendaraan setiap lima tahun sekali.
Adapun untuk melakukan pembayaran PKB tahunan, pemilik kendaraan bisa melakukannya melalui Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), atau via online dengan mengakses aplikasi SAMOLNAS yang ada di ponsel Android. Namun, jika melakukan PKB untuk lima tahunan yang juga mengganti plat nomor kendaraan, maka pemilik kendaraan harus datang langsung bersama kendaraannya ke Samsat terdekat.
Baca juga: Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi Samolnas
Kali ini, OTO Mounture mencoba mengulas tahapan pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan yang dilakukan di Samsat baik untuk kendaraan roda dua, ataupun empat.
1. Cek fisik kendaraan
Setelah sampai di kantor Samsat, maka pemilik kendaraan bisa langsung menuju ke lokasi pengecekan fisik kendaraan. Di mana, nantinya kendaraan akan di cek fisiknya berupa kelengkapan kendaraan, dan juga pengecekan nomor rangka, dan mesin atau biasa disebut esek-esek.
2. Pengesahan cek fisik kendaraan
Kelar melakukan pengecekan fisik kendaraan, pemilik kendaraan bisa memarkir kendaraannya. Lalu, kembali lagi ke loket pengesahan cek fisik kendaraan. Perlu diingat, saat akan melakukan pengesahan cek fisik kendaraan, maka perlu disiapkan dokumen pendukung.
Mulai dari fotokopi KTP, Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB), dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) masing-masing satu lembar beserta asli. Namun, untuk BPKB yang asli bisa disimpan, hanya untuk diperiksa saja oleh petugas.
3. Penyerahan berkas
Setelah cek fisik kendaraan disahkan oleh petugas, maka pemilik kendaraan bisa melanjutkan prosesnya ke loket penyerahan berkas. Di loket ini, pemilik kendaraan melakukan penyerahan berkas, yaitu bukti pengesahan cek fisik kendaraan, fotokopi KTP, BPKB, dan STNK. Untuk BPKB yang asli hanya diminta untuk diperlihatkan saja.
4. Pembayaran PKB
Usai melakukan penyerahan berkas, maka pemilik kendaraan diminta beralih ke loket pembayaran PKB. Selanjutnya, pemilik kendaraan akan diserahkan kuitansi pembayaran untuk pengambilan STNK, dan plat nomor pembaruan.
5. Pengambilan STNK
Di loket ini, pemilik kendaraan hanya akan melakukan pengambilan STNK yang baru diperpanjang. Perlu dicatat, sebelum meninggalkan loket ini, sebaiknya lakukan pemeriksaan STNK, agar tidak ada kesalahan.
6. Pencetakan plat nomor
Langkah terakhir adalah melakukan pencetakan plat nomor kendaraaan. Waktu pencetakan bervariasi tergantung banyaknya antrian atau tidak, namun biasanya paling lama adalah 30 menit.
Dari langkah awal hingga akhir, OTO Mounture saat melakukan perpanjangan PKB lima tahunan ini menghabiskan waktu sekitar 30-45 menit. Namun, itu semua tergantung banyaknya antrian atau tidak.
Kendati demikian, jangan menggunakan perantara atau calo untuk melakukan perpanjangan PKB ini ya. Sebab, tidak ada biaya-biaya lain di luar biaya pajak kendaraan bermotor, dan prosesnya pun mudah serta cepat. (OM/RIL)