Tata Cara dan Keuntungan Ikut Lelang Kendaraan Bermotor

Mobil-mobil yang siap di lelang (dok. Auksi)

OTO Mounture — Dalam melakukan jual beli kendaraan bermotor bekas ada beberapa cara yang bisa dilakukan, yaitu secara tunai, kredit, tukar tambah, atau melalui lelang. Adapun untuk jual beli secara lelang mungkin masih orang belum mengetahui mengenai tata caranya hingga keuntungan dalam pembelian tersebut.

Operation Head PT Balai Lelang Astra Natra Jaya (Auksi), Bady Qadarsyah, mengatakan bahwa selama ini persepsi masyarakat terhadap balai lelang termasuk otomotif pasti ribet untuk mengikutinya, secara hukum barang yang di lelang pasti bermasalah.

Dia mengaku bahwa ketika balai lelang dibuka untuk swasta pada 2006-2007, salah satu ‘pekerjaan rumah’ adalah mensosialisasikannya kepada masyarakat, yang harus digalakkan lagi. “Ini menjadi tugas kami dan juga regulator untuk menjelaskan apa itu lelang yang sebenarnya adalah mudah dan menyenangkan,” katanya pada acara Ngobrol Virtual yang dihelat Forum Wartawan Otomotif (Forwot), baru-baru ini.

“Tetapi salah satu yang menjadi kekurangan adalah lelang itu apa adanya, unit yang dilelang apa adanya tidak dilakuan perbaikan terlebih dahulu. Ini yang juga menjadi tugas kami untuk menjelaskannya kepada masyarakat,” tukas dia.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa ada juga keuntungan dalam proses pembelian dan penjualan melalui lelang, diantaranya lelang itu cepat dan efisien, di mana hanya dilakukan dalam satu waktu atau satu hari, karena lelang itu waktunya dibatasi oleh Undang-undang, dan pembayarannya dibatasi waktunya.

“Sebelumnya ada persepsi barang-barang di lelang itu bermasalah, tetapi kami tegaskan ini merupakan prosedur penjualan barang yang aman selama dalam koridor Undang-undang hukum,” kata Bady.

Sementara untuk tata cara dalam mengikuti lelang, lanjut Bady, konsumen yang mau ikut silahkan datang ke balai lelang untuk mengecek fisik dan kondisi kendaraan yang diinginkan secara langsung dan bisa juga dilakukan test drive di tempat lelang.

“Dan bila tertarik langsung melakukan pendaftaran dengan memberikan uang jaminan sebesar Rp5 juta untuk setiap unit mobil dan Rp1 juta untuk setiap unit motor yang nantinya akan dikembalikan bila tidak bisa memenangkan lelang tersebut,” terang dia.

Dia pun menyarankan untuk mengikuti lelang, kita harus mengetahui dahulu harga pasarannya, baik di diler maupun di showroom mobil. “Karena di balai lelang peserta seringkali nafsu untuk menaikan harga, hingga jadinya harganya bisa lebih mahal daripada harga pasaran,” pungkasnya. (OM/MC)

, , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *