
OTO Mounture — Bagi pemilik kendaraan bermotor, baik roda dua atau lebih pastinya diwajibkan untuk membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan, atau melakukan penggantian plat nomor kendaraan setiap lima tahun sekali.
Untuk melakukan pembayaran PKB tahunan, pemilik kendaraan bisa melakukannya melalui dua cara, yakni dengan datang langsung ke Satuan Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat), atau via online dengan mengakses aplikasi Signal.
Nah, kali ini, OTO Mounture bakal mengulas tahapan pembayaran PKB tahunan yang dilakukan melalui aplikasi Signal besutan Korlantas Polri.
1. Instal aplikasi Signal
Langkah pertama adalah dengan melakukan pengunduhan aplikasi SIGNAL melalui Play Store.
2. Daftar
Usai melakukan pengunduhan, buka aplikasi tersebut untuk kemudian mendaftarkan diri dengan mengisi form yang tersedia, mulai dari nomor induk kependudukan (NIK), hingga verifikasi KTP dan foto.
Baca juga: Ini Tahapan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan
3. Data kepemilikan kendaraan bermotor
Langkah selanjutnya ialah dengan mengisi daftar kepemilikan kendaraan bermotor. Nantinya Anda diminta untuk mengisi data kendaraan bermotor, berupa nomor plat kendaraan, hingga lima digit terakhir dari nomor rangka.

4. Pendaftaran pengesahan STNK
Dalam kolom pendaftaran pengesahan STNK ini terdapat tiga tahap, yakni memilih NRKB (dari isian data kepemilikan kendaraan bermotor), isian data lengkap serta pilihan untuk pengiriman form pengesahan STNK (bisa memilih ambil di Samsat atau dikirim ke rumah), dan terakhir konfirmasi data.
5. Pembayaran
Setelah selesai melakukan pengisian di pendaftaran pengesahan STNK, maka Anda akan diminta untuk melakukan pembayaran melalui channel pembayaran yang tersedia. Adapun batas waktu pembayaran yang ditentukan yaitu hanya dua jam saja.
Ada banyak metode pembayaran yang bisa dipilih, untuk lengkapnya Anda bisa menuju ke menu ‘Cara Bayar’ untuk mengikut instruksi dari pilihan channel pembayaran yang Anda pilih.
Selesai melakukan pembayaran, nanti akan ada notifikasi otomatis yang akan muncul ketika pembayaran telah selesai. Dan Anda bisa mengecek transaksi di menu ‘Transaksi’.
Sekedar catatan, untuk pengiriman berkas pengesahan PKB hanya tersedia jasa pengiriman melalui PT Pos Indonesia. (OM/RIL)