OTO Mounture — Korlantas Polri menyebutkan bahwa sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) mobile atau tilang dengan menggunakan kamera ponsel yang telah diberlakukan di beberapa daerah, seperti Jawa Timur dan Jawa Tengah telah merekam banyak pelanggar lalu lintas.
Hal itu diungkapkan Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora pada acara Bincang Santai yang dihelat Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.
Menurutnya, Korlantas Polri akan mengenalkan sistem ETLE mobile pada tahun ini, di mana saat ini baru beberapa daerah yang telah menerapkan sistem tilang bergerak tersebut.
“Berbeda dengan ETLE yang dari depan (perekaman tilang-red), ETLE mobile itu petugas menggunakan sepeda motor atau mobil jepretnya dari belakang bukan foto tapi berupa video dan itu akan ter-capture sendiri di sistem,” ungkapnya.
Ia mengungkapkan bahwa sejak diterapkan di beberapa daerah, sistem ETLE mobile itu hanya dalam waktu satu jam telah mampu merekam sebanyak ratusan pelanggar lalu lintas.
“Di Surabaya itu selama satu jam, kami bisa dapat 250 pelanggar dan kalau diterusin bisa 500 – 600 lebih. Sedangkan di Jawa Tengah itu sekitar 170an (pelanggar lalu lintas) selama satu jam jalan itu ETLE mobile,” tuturnya. (OM/LS)