
OTO Mounture — Bagi pengendara kendaraan bermotor, memiliki surat ijin mengemudi (SIM) merupakan salah satu syarat dalam berkendara. Tak hanya di dalam negeri, SIM pun diperlukan kala berkendara di negara lainnya.
Adapun untuk berkendara di negara lain, maka pengemudi memerlukan SIM Internasional yang bisa dibuat di Korlantas Polri. SIM Internasional ini berlaku di 92 negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968.
SIM Internasional ini memiliki masa berlaku selama tiga tahun, dan bisa diperpanjang. Untuk bisa membuat SIM Internasional ini, pemohon bisa mengakses laman Korlantas Polri (https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/).
Untuk persyaratan yang harus disiapkan untuk melakukan pendaftaran diantaranya:
*Dokumen persyaratan diunggah dengan format JPG/JPEG dengan maksimal ukuran 500 KB
*Foto diri terbaru dengan syarat:
– Foto nampak dua kancing kemeja
– Warna latar belakang putih
– Warna kemeja dan/atau hijab tidak berwarna putih
– Tidak menggunakan kacamata
– Wajah menghadap kamera
– Tidak menggunakan Kontak lens/Softlens
– Bukan Foto Hitam Putih
– KTP*
– KITAP (khusus WNA)*
– Paspor yang masih berlaku *
– SIM yang masih berlaku (sesuai dengan golongan sim internasional yang akan diajukan)*
– Tanda Tangan dikertas putih ditulis menggunakan tinta hitam *
– SIM Internasional yang masih berlaku (khusus perpanjangan) *
Catatan:
*) Untuk bukti fisik dapat diunggah dengan di scan atau difoto di atas kertas HVS
Apabila data tidak lengkap atau tidak sesuai maka pendaftaran SIM Internasional dilakukan pembatalan dan biaya yang telah dikirimkan akan dikembalikan dengan adanya biaya administrasi yang dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara untuk biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) akan dikenakan sebesar Rp250 ribu untuk pembuatan SIM Internasional baru, dan Rp225 ribu untuk pembuatan SIM internasional perpanjangan. Selain itu, akan ada juga biaya untuk jasa pengiriman yang disesuaikan dengan jasa yang dipilih dan jarak tempuh.
Adapun untuk langkah pendaftaran SIM Internasional melalui laman Korlantas Polri sebagai berikut:
1. Klik tombol daftar
2. Melakukan pengisian formulir registrasi online dan mengunggah soft copy dari foto, tanda tangan, SIM, KTP, KITAP (khusus WNA), dan paspor
3. Memilih cara pengambilan/pengiriman Buku SIM Internasional
4. Mengisi Data Rekening Pengembalian jika data pemohon tidak sesuai, maka biaya PNBP dikembalikan
5. Pemohon menerima Nomor Virtual Account pada Website dan Konfirmasi Pembayaran di Email. Lakukan segera Pembayaran sesuai dengan jumlah nominal yang tertera
6. Setelah melakukan pembayaran, pemohon mendapatkan Nomor Registrasi di email Bukti Registrasi. (OM/LS)