OTO Mounture — Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengungkapkan bahwa jumlah titipan denda yang terkumpul selama penerapan electronic traffic law enforcement (ETLE) atau tilang elektronik pada 2021 mencapai Rp639.531.998.260.
Hal tersebut diungkapkan Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora pada acara Bincang Santai yang digelar Forum Wartawan Otomotif (Forwot) di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022.
“Selama tahun 2021, total tilang ETLE sebanyak 1.771.242 dengan menyumbangkan titipan denda Rp639 miliar,” ungkapnya.
Menurutnya, angka tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020, ketika tilang elektronik belum diterapkan. Saat itu, jumlah tilang hanya sebanyak 120.733 tilang dengan titipan denda sebesar Rp53,67 miliar.
“Terjadi peningkatan jumlah titipan denda tilang selama penerapan ETLE tahun 2021 dibanding sebelum penerapan ETLE tahun 2020 sekitar 1191%,” terang dia.
Baca juga: Satu Jam Jalan, ETLE Mobile Rekam Ratusan Pelanggar Lalu Lintas
Tora mengatakan pihaknya akan terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia. Saat ini, baru 12 Polda yang menerapkan teknologi tersebut dengan menggunakan 243 kamera statis dan 10 kamera berjalan.
Saat ini, kata dia, Polri tengah melakukan proses pengembangan ETLE tahap dua yang rencananya akan diterapkan di 14 Polda dengan 38 kamera statis dan dua kamera berjalan. “Sekarang sedang pengajuan. Tahap kedua itu nanti tahun 2023,” ujar Tora.
“Pengembangan ETLE nanti akan diarahkan, selama ini fokusnya pada titik-titik pelanggaran lalu lintas. Kita akan arahkan lagi ke titik-titik, ke tempat kecelakaan supaya ada rekamannya, seperti tanjakan di Puncak, Bogor dan lain sebagainya,” ujar dia. (OM/LS)