Ini Tanggapan Jasa Marga Terkait Video Viral Tarif Tol Cikampek Utama Rp724 Ribu

Ilustrasi (Foto: Jasa Marga)

OTO Mounture — PT Jasa Marga Persero memberikan tanggapan mengenai video viral terkait pengemudi yang kaget mendapat tarif Rp724 ribu saat akan memasuki tol Cikampek Utama.

Dikutip dari laman jasamarga.com, pihak Jasa Marga menyebutkan bahwa telah melakukan penelusuran perihal tarif tol sebesar Rp724 ribu yang viral di aplikasi berbagi video TikTok itu.

Dari hasil penelusuran, didapati sejumlah fakta, di mana pengemudi tersebut diduga melakukan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan saat tiba di gerbang Tol Cikampek Utama 2.

“Didapati pengguna jalan melakukan transaksi masuk melalui GT Cikampek Utama 1 dan keluar ke GT Cikampek Utama 2. Transaksi tersebut merupakan transaksi yang tidak sesuai dengan arah perjalanan. Adapun denda akibat transaksi ini telah diselesaikan pada hari yang sama,” tulis Jasa Marga dikutip dari laman jasamarga.com, Selasa, 27 Juni 2023.

BACA JUGA:

Penjualan Mobil di Indonesia Meningkat pada Mei 2023

Beberapa Rekomendasi Aksesoris untuk Mobil dan Motor

Alhasil, pengemudi tersebut dikenakan denda sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup apabila:

1. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol, diantaranya karena e-Toll hilang ataupun karena tidak menggunakan e-Toll yang sama saat transaksi masuk dan keluar;

2. Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol;

3. Tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol yang di antaranya dengan melakukan putar arah di median jalan tol dan/atau sebelum gerbang tol transaksi pembayaran.

Jasa Marga pun merinci perhitungan denda sebesar Rp724.000, berdasarkan tarif terjauh dari GT Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek menuju GT Kalikangkung Jalan Tol Batang-Semarang sebesar Rp352.000 x 2 = Rp704.000 serta ditambah tarif tol terbuka Jalan Tol Jakarta-Cikampek sebesar Rp20.000 sehingga denda yang dikenakan kepada pengguna jalan adalah sebesar Rp724.000.

“PT Jasamarga Transjawa Tol mengimbau kepada para pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan yang berlaku di jalan tol, tetap berhati-hati dan pastikan kondisi kendaraan laik jalan. Hubungi One Call Center 24 jam Jasa Marga di nomor 14080 dan aplikasi Travoy untuk pengguna iOS dan Android jika butuh bantuan dan informasi seputar jalan tol milik Jasa Marga Group,” tulis pernyataan dari PT Jasa Marga. (OM/RIL)

, , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *