
OTO Mounture — Setiap pengemudi kendaraan bermotor di Indonesia harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai golongan kendaraannya. Adapun SIM tersebut memiliki masa berlaku yang harus diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Jika dahulu untuk memperpanjang SIM tersebut harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) ataupun layanan SIM keliling, namun kali ini Korlantas Polri sebagai penyedia layanan SIM sudah menyediakan aplikasi bernama Sinar (SIM Nasional Presisi) yang berlaku nasional. Aplikasi Sinar tersedia dan bisa diunduh dari ponsel berbasis Android dan iOS.
Adapun langkah dalam melakukan perpanjangan SIM via aplikasi Sinar sebagai berikut:
1. Download aplikasi
2. Verifikasi nomor ponsel (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto KTP, SIM dan Swafoto)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon
Aplikasi SINAR diklaim memudahkan masyarakat karena proses pembuatan dan perpanjangan SIM melalui ponsel. Layanan online ini tidak membutuhkan kehadiran pemohon, termasuk juga layanan uji teori sim secara online, lalu layanan pemeriksaan psikologi melalui aplikasi E-PPsi dan layanan pemeriksaan kesehatan melalui aplikasi E-Rikkes.
Untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi A (mobil) dan C (motor) secara online, pemohon tidak perlu hadir ke Satpas. Namun untuk pembuatan SIM baru, pemohon tetap harus datang ke Satpas untuk melakukan ujian praktik dengan catatan lolos atau memenuhi persyaratan saat registrasi online. (OM/RIL)