
OTO Mounture — Perpanjangan SIM online 2026 kini semakin mudah dilakukan tanpa harus datang langsung ke Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas). Melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, pemohon dapat mengajukan perpanjangan SIM dari rumah, dan SIM baru akan dikirim langsung ke alamat yang terdaftar.
Layanan ini menjadi solusi praktis bagi masyarakat untuk menghindari antrean panjang, sekaligus menyesuaikan kebutuhan pelayanan publik yang serba digital.
Sebelum mengajukan perpanjangan SIM secara online, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen berikut:
1. Foto E-KTP yang masih berlaku
2. Foto SIM lama yang mendekati masa kedaluwarsa
3. Foto tanda tangan di atas kertas putih
4. Pas foto latar belakang biru ukuran 480 x 640 piksel
5. Hasil pemeriksaan kesehatan (Rikkes Jasmani)
6. Hasil tes psikologi
Seluruh dokumen tersebut diunggah langsung melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
BACA JUGA: Ramalan Zodiak Bikers Januari 2026: Perjalanan, Motor, dan Energi Awal Tahun
Biaya resmi perpanjangan SIM Nasional ditetapkan sebagai berikut:
– SIM A: Rp 80.000
– SIM C: Rp 75.000
Namun, biaya tersebut belum termasuk biaya tambahan, antara lain:
– Biaya layanan aplikasi: Rp 10.000
– Tes psikologi: Rp 37.500
– Biaya pengiriman SIM (menyesuaikan jarak dan layanan)
Sebagai gambaran, layanan pengiriman ekspres dapat dikenakan biaya sekitar Rp 31.501, sedangkan layanan reguler biasanya lebih murah. Untuk tes kesehatan, pemohon dapat mengakses layanan e-Rikkes SIM yang sudah terintegrasi secara online.
Untuk dapat memperpanjang SIM secara online, pemohon wajib memiliki akun di aplikasi Digital Korlantas Polri. Berikut langkah-langkahnya:
– Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri di Google Play Store (Android) atau App Store (iOS).
– Pilih menu “Daftar di sini”, masukkan nomor handphone aktif, lalu lakukan verifikasi OTP.
– Buat PIN keamanan dan lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan email.
– Lakukan verifikasi E-KTP dengan foto liveness sesuai instruksi aplikasi.
– Aktivasi akun melalui email yang dikirimkan sistem.
BACA JUGA: Tak Sekuat Tahun Lalu, Penjualan Toyota di Indonesia Terjun Bebas Sepanjang 2025
Setelah akun aktif, berikut cara perpanjang SIM online 2026:
– Masuk ke aplikasi dan pilih menu “SIM”, lalu klik “Perpanjangan SIM”.
– Unggah seluruh dokumen persyaratan.
– Pilih SATPAS yang akan memproses SIM Anda.
– Tentukan metode pengambilan SIM, baik diambil langsung atau dikirim melalui POS Indonesia.
– Lakukan pembayaran melalui virtual account BNI.
– Pantau status pengajuan melalui menu “Transaksi”.
– SIM baru akan dikirim ke alamat pemohon atau siap diambil sesuai pilihan.
– Setelah SIM diterima, isi indeks kepuasan pelanggan sebagai tahap akhir.
Beberapa ketentuan yang wajib diperhatikan pemohon:
1. Jenis SIM yang bisa diperpanjang online hanya SIM A dan SIM C.
2. SIM harus masih berlaku. Jika sudah kedaluwarsa, pemohon wajib membuat SIM baru di SATPAS.
3. Surat kesehatan dan tes psikologi wajib dilampirkan sebagai syarat utama perpanjangan.
(om/ril)








