
OTO Mounture — Proses balik nama mobil merupakan langkah penting yang wajib dilakukan setelah membeli kendaraan bekas. Tujuannya untuk memastikan legalitas kepemilikan serta mempermudah pengurusan administrasi kendaraan di masa depan.
Melalui proses ini, nama pemilik yang tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan diperbarui sesuai dengan pemilik baru.
Meski sering dianggap rumit dan membutuhkan biaya tambahan, balik nama mobil bekas merupakan kewajiban hukum agar kendaraan tercatat sah atas nama pemilik baru dan terhindar dari potensi masalah hukum di kemudian hari.
Tujuan utama balik nama mobil adalah mengalihkan kepemilikan kendaraan secara resmi dan sah. Dengan dokumen yang sudah diperbarui, pemilik baru memiliki hak penuh atas kendaraan, termasuk kemudahan saat membayar pajak tahunan, menjual kembali kendaraan, hingga mengurus klaim asuransi.
BACA JUGA: Produsen Mobil Tiongkok Jadi Penjual Terbesar Dunia pada 2025, Salip Dominasi Jepang
Sebelum mengurus balik nama, pemilik baru perlu menyiapkan sejumlah dokumen penting berikut:
1. KTP Pemilik Baru: Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi pemilik baru sebagai identitas resmi.
2. BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor): BPKB asli dan fotokopi sebagai bukti sah kepemilikan kendaraan.
3. STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan): STNK asli dan salinan untuk verifikasi data kendaraan serta masa berlaku pajak.
4. Kuitansi Pembelian Bermaterai: Kuitansi jual beli kendaraan bermaterai Rp10.000 yang ditandatangani penjual dan pembeli sebagai bukti transaksi.
5. Formulir Balik Nama dan Cek Fisik Kendaraan: Formulir permohonan balik nama diperoleh di kantor Samsat. Kendaraan juga wajib menjalani cek fisik untuk mencocokkan data rangka dan mesin.
BACA JUGA: Tren Konsumen Awal Tahun Dorong Minat Kepemilikan Sepeda Motor
Biaya balik nama mobil bekas dapat berbeda-beda tergantung wilayah, jenis, dan nilai kendaraan. Berikut estimasi biaya yang perlu disiapkan:
1. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
BBNKB umumnya sekitar 1% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Contoh: Jika harga mobil bekas Rp200 juta, biaya BBNKB sekitar Rp2 juta.
2. Biaya Penerbitan Dokumen Baru
– STNK: Rp200.000
– TNKB (plat nomor): Rp100.000
– BPKB: Rp375.000
3. Biaya Mutasi Kendaraan (Jika Berlaku)
Jika kendaraan berasal dari luar daerah, dikenakan biaya mutasi sekitar Rp250.000.
4. Biaya Tambahan Lainnya
– SWDKLLJ: Rp143.000
– Biaya pendaftaran balik nama: Rp100.000
– Biaya cek fisik kendaraan: Rp50.000
Dengan memperhitungkan seluruh komponen di atas, estimasi total biaya balik nama mobil bekas menyesuaikan nilai kendaraan dan kebijakan Samsat setempat. Oleh karena itu, pemilik disarankan menyiapkan anggaran yang cukup agar proses balik nama berjalan lancar tanpa kendala.
(om/ril)








