68 Ribu Kendaraan Ditindak pada Operasi Patuh 2022

Foto: dok. Korlantas Polri

OTO Mounture — Polri mencatat sebanyak 68 ribu kendaraan ditindak pada hari ke sembilan pelaksanaan Operasi Patuh 2022. Data tersebut didapatlam daro 34 Polda jajaran di seluruh Indonesia.

“Jumlah penindakan pelanggaran lalu lintas 68.204 pelanggar. Dengan rincian, 5.248 pelanggar ditindak dengan E-TLE dan yang mendapat teguran sebanyak 62.956 pelanggar,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Selain itu, pada hari ke sembilan Operasi Patuh juga tercacat ada 156 kecelakaan lalu lintas yang terjadi. Sebanyak 13 orang meninggal dunia dalam kecelakaan tersebut.

“Jumlah korban meninggal sebanyak 13 orang, kemudian luka berat 15 orang dan luka ringan 222.105 orang. Adapun kerugian materil akibat kecelakaan ini mencapai Rp227.350.000,” terangnya.

Baca juga: Polri Tegaskan Larang Penggunaan Ponsel saat Berkendara

Seperti diketahui, Polri resmi menggelar Operasi Patuh 2022 di seluruh Indonesia termasuk di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Operasi Patuh 2022 digelar selama dua pekan mulai Senin, 13 Juni 2022 sampai dengan Minggu, 26 Juni 2022 mendatang.

Adapun sasaran khusus Operasi Patuh 2022 beserta besaran denda tilangnya, diantaranya knalpot bising atau tidak sesuai standar, kendaraan menggunakan rotator atau tidak sesuai diperuntukkan khusus pelat hitam.

Kemudian, balap liar, melawan arus, menggunakan ponsel saat mengemudi, tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI), mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk pengaman, dan sepeda motor berbonceng lebih dari satu orang. (OM/RIL)

, ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *