OTO Mounture — Terhitung mulai 1 April 2022 kemarin, pemerintah resmi menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Hal itu berdampak pada kenaikan harga produk-produk, termasuk di segmen kendaraan bermotor.
Kenaikan tarif PPN itu membuat sejumlah agen pemegang merek (APM) melakukan penyesuaian harga jual kendaraan bermotor, di mana kenaikan harga jual kendaraan itu bervariasi, tergantung jenis dan modelnya.
Menanggapi hal itu, General Manager of Sales and Marketing Division PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI), Amiruddin, mengatakan bahwa regulasi kenaikan PPN ini terjadi pada semua sektor, tidak hanya otomotif saja. Oleh karena itu, pihaknya akan patuh dan mengikuti regulasi yang ada.
“Pastinya kenaikan PPN ini jika dilihat regulasi akan berdampak pada harga jual,” katanya pada acara diskusi virtual yang dihelat PT MMKSI, Senin, 4 April 2022.
Terkait kenaikan harga akibat PPN 11 persen itu, ia mengatakan bahwa pihaknya sudah memiliki strategi dalam menyiasati kenaikan PPN. “Kami juga menyediakan berbagai pilihan metode pembayaran,” jelasnya.
Selain itu, kata dia, pihaknya juga mempunyai berbagai macam program penjualan yang menarik termasuk pada ajang otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2022 yang saat ini tengah berlangsung.
“Ini adalah salah satu bentuk bagaimana kami bisa memenuhi kepuasan pelanggan dan menyiasati kenaikan PPN itu,” pungkasnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan pihaknya akan terus memberikan edukasi terkait kelebihan memiliki mobil Mitsubishi, salah satunya yakni kepraktisan perawatan hingga proses kepemilikan mobil. “Itu akan jadi pertimbangan utama konsumen dalam memiliki mobil Mitsubishi,” tukas dia.
Sementara Muhammad Arwani, Deputy Group Head Sales and Marketing Planning and Operation MMKSI, mengaku kenaikan harga dirasakan semua merek dan bisnis lain, serta pastinya akan berdampak pada kenaikan harga mobil Mitsubishi. “Estimasi kenaikan karena adanya PPN dan BBM kenaikannya sekitar Rp3 juta,” ucapnya. (OM/LS)