PPKM Darurat, Kapasitas Produksi Pabrik Daihatsu Menurun

OTO Mounture — Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diterapkan sejak 3 Juli 2021 lalu untuk area Jawa dan Bali membuat sektor usaha non-esensial dan kritikal harus menghentikan operasionalnya sementara waktu hingga batas waktu yang telah ditentukan.

Salah satu perusahaan yang melakukan pembatasan operasionalnya, yakni PT Astra Daihatsu Motor (ADM) yang merupakan pabrikan otomotif terbesar di Indonesia, di mana pabrik ADM memiliki volume produksi mencapai 530 ribu unit per tahun.

Marketing Director & Corporate Planning and Communication Director PT ADM, Amelia Tjandra, mengaku perusahaannya termasuk dibolehkan beroperasi oleh pemerintah karena masuk kategori industri esensial dan kritikal.

“ADM dibolehkan beroperasi oleh pemerintah, karena kami memproduksi mobil untuk pasar ekspor ke 75 negara sehingga bisa menambah devisa negara,” ungkapnya pada acara jumpa pers virtual, Kamis, 15 Juli 2021.

Menurut dia, pabrik ADM di Sunter, Jakarta Utara, dan Karawang, Jawa Barat selain memproduksi mobil merek Daihatsu, juga melakukan produksi untuk merek Toyota baik untuk pasar domestik maupun ekspor. Mulai dari Toyota Avanza, hingga model terbaru Toyota Raize.

Ia mengatakan, karena diperbolehkannya beroperasi, maka pihaknya melakukan operasional dengan protokol kesehatan lebih ketat dari sebelumnya. Dia mencontohkan efisiensi ditingkatkan dan jumlah pekerja semakin dikurangi. Kondisi ini berdampak penurunan kemampuan produksi ADM yang memiliki kapasitas produksi 530.000 unit per tahun di waktu normal.

“Kemampuan produksi ADM tahun ini akan berkurang sekitar 40 ribu unit jadi 420.000 unit karena penerapan protokol lebih ketat di pabrik. Padahal semula kami prediksi volume produksi tahun ini 460.000 unit, naik dari tahun lalu yang hanya 330.000 unit karena dampak awal pandemi,” ungkap dia. (OM/LS)

, , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *