
OTO Mounture — Seorang konsumen kendaraan listrik Jaecoo J5 EV mengaku akan menempuh jalur hukum setelah merasa dirugikan dalam proses pembelian unit di dealer Siliwangi Bekasi.
Keluhan tersebut disampaikan melalui unggahan akun Facebook Ihsan Boy di grup komunitas Jaecoo J5 EV Indonesia dan langsung memicu diskusi di kalangan calon konsumen maupun pemilik kendaraan listrik.
Dalam unggahannya, Ihsan menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak dealer karena dugaan wanprestasi yang dinilai melanggar ketentuan perlindungan konsumen.
“Saya akan menempuh jalur hukum terhadap Dealer Siliwangi Bekasi melalui kuasa hukum yang telah saya tunjuk, atas dugaan wanprestasi berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” tulisnya.
Ihsan menjelaskan bahwa dalam proses pembelian kendaraan terdapat beberapa hal yang menjadi dasar keluhannya. Ia menyebut memiliki bukti percakapan terkait janji pengiriman unit serta dokumen pemesanan kendaraan.
Menurutnya, terdapat Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) yang ditandatangani pada 6 (enam), namun hingga kini pengiriman unit belum memiliki kepastian.
Selain itu, ia juga mengaku sempat diminta melakukan tambahan uang muka atau down payment (DP), tetapi unit kendaraan belum juga dikirimkan.
“Dalam kasus saya terdapat bukti percakapan terkait janji tanggal pengiriman unit, kontrak/SPK tertanggal 6, serta permintaan tambahan DP. Namun hingga saat ini tidak ada kejelasan pengiriman unit,” jelasnya.
Ia juga menyebut telah mencoba menghubungi layanan pelanggan dari Chery Sales Indonesia (CSI), namun menurutnya belum mendapatkan kepastian mengenai status kendaraan tersebut.

BACA JUGA: Penjualan GWM Melonjak di Januari 2026, Tumbuh Lebih dari 200 Persen Secara Tahunan
Ihsan juga mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengajukan pembatalan transaksi. Namun menurutnya, permintaan tersebut ditolak oleh pihak dealer dengan alasan faktur telah diterbitkan.
Padahal, menurut penjelasannya, unit kendaraan disebut belum tersedia atau belum diproduksi saat faktur pajak sudah diterbitkan.
Ia menilai kondisi tersebut dapat dikategorikan sebagai dugaan wanprestasi. Bahkan, jika terdapat unsur kesengajaan atau kebohongan, hal itu menurutnya dapat mengarah pada dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.
“Saya bukan ahli hukum, namun dalam posisi ini saya merasa sangat dirugikan sebagai konsumen,” tulisnya.
Ia juga mengajak konsumen lain yang mengalami situasi serupa untuk mempertimbangkan langkah hukum, baik melalui pengacara, melapor ke lembaga perlindungan konsumen, maupun menempuh jalur hukum lainnya.
BACA JUGA: Bridgestone Ingatkan Cek Ban Mobil Hybrid Sebelum Berangkat Mudik
Unggahan tersebut mendapat respons dari sejumlah anggota komunitas yang mengaku memiliki pengalaman atau kekhawatiran serupa terkait proses pemesanan kendaraan.
Salah satu anggota dengan akun Ndutz Poenya Rie Aza menuliskan dukungannya terhadap langkah yang diambil Ihsan.
“Harus di-support ini biar gak terlalu jumawa dan sombong mentang-mentang banyak yang minat terus seenaknya sama customer,” tulisnya.
Anggota lain, Fajar Andre, juga memberikan komentar serupa. “Gas Pak, ini sih dzolim dealernya ya. Diminta tambah DP tapi barang tidak kunjung dikasih,” tulisnya.
Sementara itu, anggota komunitas lainnya, R Zak R, juga menyebut adanya keluhan terkait sistem price lock dalam proses pemesanan kendaraan. “Sekarang fokus sama yang bayar price lock baru barang keluar,” tulisnya dalam diskusi tersebut.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya transparansi dalam proses penjualan kendaraan, terutama untuk model yang masih dalam tahap pemesanan atau inden seperti Jaecoo J5 EV.
Sebagai bagian dari lini kendaraan dari Jaecoo, model ini termasuk kendaraan yang mulai menarik perhatian pasar otomotif Indonesia, khususnya di segmen kendaraan listrik.
Namun, komunikasi yang jelas mengenai jadwal pengiriman, status produksi unit, hingga kebijakan pembatalan transaksi menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan konsumen.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak dealer maupun manajemen Jaecoo terkait keluhan yang disampaikan oleh konsumen tersebut.
(om/ls)








