Ini Besaran Diskon PPnBM 25% dari Mitsubishi untuk Xpander dan Xpander Cross

OTO Mounture — Pemerintah resmi memperbarui kebijakan terkait pemberian diskon Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang mulai berlaku 1 September 2021. Dalam aturan tersebut, kini masyarakat akan menerima diskon PPnBM sebesar 25%, di mana sebelumnya pemerintah memberikan potongan PPnBM 100% hingga Agustus 2021 kemarin.

Terkait hal itu, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mengumumkan akan memberikan insentif tersebut kepada konsumen yang melakukan pemesanan kendaraan Xpander dan Xpander Cross dengan pengiriman unit pada periode 1 September – 31 Desember 2021.

Presiden Direktur PT MMKSI, Naoya Nakamura, menyampaikan apresiasinya atas upaya berkelanjutan pemerintah Indonesia dalam memulihkan perekonomian terutama pasar di segemen otomotif akibat pandemi Covid-19.

Menurutnya, insentif PPnBM 100% yang diimplementasikan pada periode sebelumnya terbukti dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan penjualan industri otomotif di tengah kondisi pandemi.

“Pemberlakuan insentif PPnBM 25% kami harapkan menjadi sinyal positif di mana kegiatan perekonomian masyarakat berangsur pulih yang diikuti kembali menguatnya daya beli masyarakat, serta menjaga antusiasme pasar,” ujarnya melalui keterangan resmi.

Ia pun merekomendasikan kepada masyarakat yang tertarik pada dua produk andalannya, yaitu Xpander dan Xpander Cross untuk dapat memanfaatkan kemudahan insentif yang berlaku guna mendapatkan benefit dan kemudahan proses kepemilikan kendaraan dengan fitur, kelebihan produk dan keseluruhan layanan yang maksimal dari Mitsubishi Motors.

Sebagai informasi, selama 6 bulan pemberlakuan insentif PPnBM 100% (Maret – Agustus 2021), berdasarkan data penjualan retailnya, MMKSI tercatat berhasil menjual Xpander dan Xpander Cross lebih dari 26.000 unit. (OM/RIL)

Berikut ini besaran insentif yang dapat dimanfaatkan konsumen untuk memiliki Mitsubishi Xpander, termasuk Xpander Cross dengan skema kebijakan insentif PPnBM 25% adalah sebagai berikut:

 

, , , , ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *